Begini Tata Cara Daftar KTP Digital atau IKD di Kabupaten Pacitan, Siapkan HP dan NIK

3 September 2026 10:16 3 Sep 2026 10:16

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Begini Tata Cara Daftar KTP Digital atau IKD di Kabupaten Pacitan, Siapkan HP dan NIK

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pacitan, Ria Anggara Purna, menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terpasang di gawainya. IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon seluler dan memuat data kependudukan masyarakat. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Masyarakat Kabupaten Pacitan yang ingin memiliki KTP digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) perlu menyiapkan telepon seluler, NIK, email, dan nomor telepon sebelum melakukan pendaftaran.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon seluler. 

Sistem tersebut juga dapat memuat sejumlah dokumen kependudukan dalam format digital sehingga masyarakat lebih mudah mengakses dokumen ketika membutuhkannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mujiharto, mengatakan IKD dapat menjadi identitas cadangan ketika masyarakat tidak membawa KTP dalam bentuk fisik.

"IKD-kan merupakan bentuk cadangan KTP dalam digital. Jadi, penggunaan lapis kedua jika KTP tertinggal di rumah, IKD bisa menjadi bukti identitas diri," ujar Tri Mujiharto kepada Ketik.com, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Tri, IKD juga akan dapat menggantikan penggunaan KTP manual berbentuk kartu, termasuk menjadi persyaratan dalam pendaftaran bantu sosial (bansos).

"Iya, kedepannya akan dilakukan integrasi," tambahnya.

Tri mengatakan data dalam IKD nantinya bakal diintegrasikan dengan data kesehatan maupun layanan lain yang mendukung kemudahan masyarakat. 

IKD sendiri mencakup data identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Harapannya masyarakat yang ber-KTP juga beralih menggunakan IKD sebagai cadangan," tutupnya.

Untuk mendaftarkan IKD, masyarakat perlu menyiapkan telepon seluler, NIK, alamat email dan nomor telepon. 

Setelah persyaratan tersebut tersedia, terdapat salah satu tahapan yang tetap harus dilakukan bersama petugas, yakni pemindaian QR Code untuk proses aktivasi.

"Barcode didapat dari petugas di kantor Dukcapil, atau kecamatan terdekat," kata Tri.

Masyarakat dapat mendatangi lokasi pelayanan untuk memperoleh kode yang diperlukan dalam proses aktivasi IKD.

"Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat pelayanan berlangsung pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," ungkapnya.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD di Pacitan perlu memastikan telepon seluler, NIK, email dan nomor telepon telah disiapkan sebelum mendatangi pelayanan Disdukcapil atau kecamatan untuk mendapatkan QR Code dan melakukan aktivasi.

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

 

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone.
  2. Buka aplikasi IKD, tekan tombol “Daftar”, lalu klik “Lanjutkan”.
  3. Baca dan lanjutkan Scroll teks informasi hingga ke bagian bawah, kemudian klik “Setujui” dan lanjutkan.
  4. Lengkapi data lengkapi data sesuai kolom yang tersedia, kemudian klik “Verifikasi Data”.
  5. Ambil foto selfie Ijinkan akses kamera, kemudian ambil foto selfie tanpa menggunakan masker dan kacamata.
  6. Scan QR Code lakukan pemindaian atau scan QR Code yang diberikan oleh petugas di kantor Disdukcapil atau kecamatan setempat.
  7. Tunggu aktivasi melalui email Jika proses scan berhasil, tunggu hingga aktivasi akun dikirim melalui email.
  8. Buka email aktivasi Buka email yang masuk, kemudian klik tombol “Aktivasi".
  9. Masukkan kode aktivasi yang diperoleh dari email, kemudian isi captcha dan lakukan aktivasi.
  10. Cek status aktivasi buka kembali aplikasi IKD, kemudian klik “Cek Status”.
  11. Masukkan kode aktivasi Masukkan kode aktivasi yang terdapat di email untuk melanjutkan proses aktivasi.
  12. Aktivasi IKD berhasil Jika seluruh proses berhasil, akun IKD telah aktif. Pada tahap ini, pengguna dapat mengakses fitur-fitur IKD yang tersedia. Flyer juga menyediakan QR Code untuk mengecek fitur IKD.(*)
Tombol Google News

Tags:

KTP Digital Identitas Kependudukan Ikd Pacitan Disdukcapil Pacitan Tri Mujiharto Ktp Digital Pacitan administrasi kependudukan Qr Code Ikd Aktivasi IKD Kartu Keluarga Berita pacitan Info Pacitan