KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong pemerintah desa memperkuat kapasitas aparatur dan membangun basis data yang akurat sebagai fondasi pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Menurut Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS), desa saat ini tidak hanya dituntut mampu mengelola anggaran, tetapi juga harus memiliki sumber daya manusia yang memahami pemerintahan, teknologi, regulasi hingga kebutuhan masyarakat.
“Seperti pengalaman saya, setelah jadi kepala desa, saya harus kuliah, harus tahu ilmunya. Kenapa? Karena butuh ilmu,” kata KDS saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kamis (3/9/2026).
KDS mengatakan besarnya anggaran yang dikelola desa harus diikuti kemampuan aparatur dalam merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan setiap program. Karena itu, peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Ia kemudian menekankan pentingnya big data desa. Menurutnya, pemerintah desa harus mengetahui secara rinci kondisi masyarakatnya sehingga program pembangunan tidak berjalan berdasarkan perkiraan.
“Big data. Lengkapi! Yang miskin berapa, rutilahu berapa, jumlah janda berapa, hitung,” tegasnya.
Data tersebut, kata KDS, menjadi dasar penting untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah benar-benar mendapatkan pelayanan dan bantuan sesuai kriterianya.
Desa juga harus mampu mengikuti perkembangan digital. Namun, KDS mengingatkan aparatur agar tidak menjadikan media sosial sebagai satu-satunya sumber informasi.
“Tidak semua informasi melalui medsos ini benar. Sumber-sumbernya belum tentu benar,” ujarnya.
Selain SDM dan data, KDS menyebut terdapat lima fondasi yang harus diperkuat dalam tata kelola pemerintahan. Kelimanya yakni kualitas SDM yang profesional dan memahami digitalisasi, penguatan big data, penelitian dan pengembangan atau kajian, penguatan institusi, serta pengelolaan keuangan yang benar.
“Yang kelima adalah pengelolaan keuangan yang benar. Mau program bagus, mau bagaimana pun, kalau pengelolaan keuangan tidak benar, tetap ada pemeriksaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepala desa agar membangun organisasi yang solid. Kekompakan diperlukan untuk memperkuat pemerintahan, tetapi tidak boleh digunakan untuk menutupi kesalahan.
“Solid, kompak, tapi jangan solid dalam ketidakbenaran,” tandas KDS.
Karena itu, ia mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang memberikan edukasi mengenai integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, pemahaman hukum sejak awal merupakan bagian dari pencegahan agar kepala desa dan perangkatnya tidak terjebak persoalan hukum dalam menjalankan program pembangunan.
“Ini salah satu awal pencegahan dini. Jangan sampai kita melaksanakan korupsi di masing-masing desa demi kelancaran pembangunan di tingkat desa masing-masing,” tuturnya.
KDS mengatakan Pemkab Bandung terus membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia menyebut capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Bandung telah mencapai 94 persen.
Menurutnya, tata kelola yang baik pada akhirnya bukan hanya soal terbebas dari persoalan hukum. Lebih jauh, sistem pemerintahan desa harus mampu memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Ia berharap penguatan kapasitas aparatur, data, kelembagaan dan pengelolaan keuangan dapat membuat pemerintah desa semakin profesional sekaligus mampu mempercepat pembangunan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Kepala desa itu sebenarnya adalah pelayan masyarakat,” kata KDS.(*)
