Bantah Ditekan Maidi, Saksi Tegaskan Permintaan CSR Tanpa Disertai Janji Permudah Perizinan

23 Juni 2026 23:00 23 Jun 2026 23:00

Dendy Ganda K., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bantah Ditekan Maidi, Saksi Tegaskan Permintaan CSR Tanpa Disertai Janji Permudah Perizinan

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kala mengunjungi TPA Winongo, beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumen Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menegaskan bahwa permintaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo tidak disertai janji kemudahan perizinan dari terdakwa.

Penegasan itu disampaikan Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 18 Juni 2026 lalu. 

Ia memastikan, meski pernah diminta berpartisipasi melalui program CSR, tidak pernah ada pembicaraan maupun jaminan bahwa pemberian bantuan akan memperlancar proses perizinan proyek perumahan perusahaan.

“CSR itu untuk pemerintah kota. Tidak pernah Pak Maidi menjanjikan setelah memberi CSR izin dipermudah,” ujar Soegeng di hadapan majelis hakim.

Soegeng menjelaskan, dirinya pernah dihubungi langsung oleh Maidi untuk datang ke TPA Winongo. Dalam pertemuan itu, Maidi menyampaikan rencana pengembangan kawasan TPA menjadi destinasi wisata edukasi dan meminta dukungan dalam bentuk bantuan urugan.

Menurut Soegeng, urusan teknis pelaksanaan bantuan lebih banyak ditangani putrinya, Direktur PT Hemas Buana Indonesia, Desy Prayudya Falebilla.

Dalam keterangannya, Desy menyebut awalnya perusahaan diminta memberikan bantuan CSR berupa urugan sebanyak 350 rit setelah berkomunikasi dengan Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Namun beberapa hari kemudian, bentuk bantuan berubah menjadi permintaan dana tunai sebesar Rp900 juta.

“Yang menyampaikan Pak Thariq, bahasanya dari bapak mintanya Rp900 juta,” ujar Desy.

Ia mengaku kemudian melakukan negosiasi hingga nominal bantuan disepakati menjadi Rp600 juta. Sebelum pencairan dana, perusahaan diminta membuat surat pengajuan CSR dan mengikuti pembahasan teknis bersama pemerintah daerah.

Dana tersebut kemudian direalisasikan melalui mekanisme pekerjaan urugan dan ditransfer ke rekening pihak yang diperkenalkan sebagai penyedia material.

Meski demikian, Desy mengaku tidak mengetahui apakah jika ia menolak memberi CSR akan berdampak pada proses perizinan proyek perumahan yang dijalankan perusahaannya.

“Saya kurang tahu apakah kalau saya tidak CSR, izin saya itu keluar atau tidak,” katanya.

Menanggapi keterangan para saksi, Maidi menegaskan tak adanya hubungan antara permintaan CSR dengan pengurusan perizinan. Menurutnya, bantuan diminta karena kondisi TPA Winongo saat itu membutuhkan penanganan darurat.

“Masalah CSR tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR kita minta karena keadaannya darurat,” kata Maidi di persidangan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Korupsi Maidi Wali Kota Madiun Pt Hemas Buana Indonesia Soegeng Prawoto Desy Prayudya Falebilla