KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba memperingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak meloloskan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTP) secara penuh bagi ASN yang mangkir. Kepala OPD yang membiarkan pelanggaran itu, kata dia, dapat dikenai sanksi.
Peringatan tersebut disampaikan Bassam saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin 13 Oktober 2026. Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, para asisten, dan staf ahli bupati turut hadir.
Bassam meminta para asisten, staf ahli, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memeriksa dan mengawasi tingkat kehadiran pegawai di setiap dinas.
Dalam arahannya, ia menggarisbawahi konsekuensi bagi pimpinan perangkat yang membiarkan pelanggaran kehadiran berujung pada pencairan tunjangan.
“Jangan main-main. Apabila kepala dinas sudah mengetahui pegawainya malas dan tidak masuk kerja, tetapi tetap diberikan TTP, risikonya kepala dinas itu sendiri yang menerima sanksi,” tegas Bassam.
Ia meminta pengawasan dilakukan dengan sungguh-sungguh. Catatan kehadiran, menurut Bassam, harus menggambarkan keadaan sebenarnya dan tidak direkayasa untuk menguntungkan pegawai tertentu.
Peringatan itu juga menyasar praktik pilih kasih dalam pencatatan kinerja, termasuk apabila hubungan personal dianggap dapat mengubah konsekuensi ketidakhadiran.
“Saya tegaskan kepada semua kepala OPD, jangan ada alasan karena orang dekat bupati atau alasan apa pun. Kalau tidak masuk kerja dan tercatat alpa, jangan sekali-kali diberikan absensi hadir atau TTP secara penuh,” ujarnya.
Bassam menjelaskan, TTP merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja aparatur. Karena itu, penyalurannya perlu dijaga agar tidak disalahgunakan, baik oleh pegawai maupun pimpinan perangkat daerah.
Di penghujung arahannya, ia mengingatkan para kepala OPD agar menjadikan penegasan tersebut sebagai peringatan serius dalam menjalankan pengawasan.
“Saya berharap ini menjadi atensi terakhir saya. Kita sudah berikhtiar sejak 2024 agar semuanya mendapatkan TTP, tetapi saya tidak mau kebijakan ini disalahgunakan,” tandasnya.
Dalam apel tersebut, Bassam meminta seluruh kepala OPD memperketat pengawasan kehadiran pegawai, memastikan laporan absensi sesuai kondisi sebenarnya, dan memberikan TTP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
