KETIK, MALANG – Carut-marut dokumen bangunan di Perumahan De Cassablanca Residence memicu kecurigaan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait kewajiban pengembang (Chalidana Group). Selain memfasilitasi warga mengurus IMB secara mandiri yang macet selama satu dekade, Disnaker-PMPTSP kini menelusuri status penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diduga kuat bermasalah.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mempersilakan warga yang terdampak untuk datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka guna melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen mereka.
"Sebenarnya ke PTSP saja. Nanti biar kita cek tidak sesuainya di mana. Apakah luasannya, atau tinggi bangunan, dan sebagainya. Kalau misalkan sudah, nanti kan bisa direvisi kok nanti di IMB. Nanti penyesuaian dengan yang baru, berarti ngurus PBG," ujar Arif, pada Rabu, 15 April 2026.
Arif menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah mencocokkan dokumen milik warga dengan site plan asli perumahan. Hal ini untuk memastikan apakah kesalahan terjadi pada administrasi awal atau ada perubahan fisik bangunan yang belum terdata secara resmi.
Baca Juga:
DLH Kota Malang Inventarisir Aset Pemkot untuk Tambah TPS Baru"Makanya kita lihat site plannya dulu, apakah sesuai dengan IMB atau tidak. Memang ada kasus-kasus seperti ini memang sering ada yang terjadi. Kita sesuaikan dia di blok mana, nomor berapa, kita cek luas bangunannya berapa, luas tanahnya berapa, kita sesuaikan dengan site plan pada saat itu," jelasnya.
Terkait macetnya proses revisi di tangan pengembang selama 10 tahun, Disnaker-PMPTSP memberikan lampu hijau bagi warga untuk mengambil alih pengurusan secara mandiri demi kepastian hukum aset mereka.
"Kita cek untuk koordinasi dengan Dinas PUPRPKP, kaitannya dengan untuk perubahan IMB. Warga yang bersangkutan bisa mengurus sendiri, nggak apa-apa," tegas Arif.
Meski begitu, ia tetap menekankan bahwa secara moral dan profesional, pemenuhan dokumen adalah kewajiban pengembang.
Baca Juga:
Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!Lebih jauh, Arif mencurigai adanya masalah lain yang biasanya mengikuti carut-marut administrasi bangunan, yakni belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Daerah.
"Ya sebenarnya tanggung jawab di pengembangnya. Saya yakin juga nanti kalau ada trouble seperti ini, takutnya prasarananya juga belum diserahkan ke Pemda. Nanti kita bisa cek bersama-sama," tutupnya.(*)