Viral Getok Tarif Parkir di Luar Ketentuan, Jukir Nakal di Kayutangan Diamankan Polresta Malang Kota

23 Juni 2026 18:34 23 Jun 2026 18:34

Kukuh Kurniawan, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Viral Getok Tarif Parkir di Luar Ketentuan, Jukir Nakal di Kayutangan Diamankan Polresta Malang Kota

Pelaku oknum jukir nakal, KES saat diamankan oleh Satsamapta Polresta Malang Kota karena mematok tarif parkir di luar ketentuan resmi (Foto : Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota kembali menindak tegas oknum juru parkir (jukir) nakal yang meresahkan pengunjung kawasan wisata Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat.

Diketahui, pelaku jukir yang diamankan tersebut berinisial KES (49), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun. Ia mematok tarif parkir di luar ketentuan resmi yang berlaku di Kota Malang sehingga memicu keluhan dari para pengunjung.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan bahwa kejadian tersebut diadukan masyarakat melalui media sosial pada Senin malam, 22 Juni 2026. Selanjutnya, Regu Tombak Satsamapta Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patroli langsung mendatangi lokasi parkir yang dijaga pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pendalaman untuk menggali keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mematok tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

"Sesuai karcis, tarif resmi parkir sepeda motor sebesar Rp2.000. Namun, pelaku meminta pengunjung membayar tarif parkir sebesar Rp3.000," jelasnya, Selasa, 23 Juni 2026.

Oleh karena itu, pelaku ditindak melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

"Untuk penentuan sanksinya, pelaku KES akan menjalani proses sidang Tipiring yang dijadwalkan pada Rabu, 24 Juni 2026. Tentunya, kami menyerahkan seluruh proses ini kepada mekanisme hukum yang berlaku," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Lukman Sobikhin mengimbau seluruh pengelola dan petugas parkir di Kota Malang untuk mematuhi regulasi resmi yang berlaku.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang," pungkasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polresta Malang Kota berkomitmen terus mengintensifkan patroli dialogis di berbagai titik keramaian. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui layanan darurat Polri 110 atau Hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.

Tombol Google News

Tags:

Oknum Jukir Nakal Getok Tarif Parkir Kawasan Kayutangan Heritage Polresta Malang Kota Dikenakan Tipiring