Ketua DPRD Kota Malang Tolak Rencana Alih Fungsi RTH demi Koperasi Merah Putih

11 Juni 2026 13:57 11 Jun 2026 13:57

Lutfia Indah, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ketua DPRD Kota Malang Tolak Rencana Alih Fungsi RTH demi Koperasi Merah Putih

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menolak alih fungsi RTH menjadi Koperasi Merah Putih. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dengan tegas menolak rencana alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk dijadikan gerai Koperasi Merah Putih (KMP). Selain RTH, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga menjadi incaran alih fungsi untuk KMP. 

Penolakan tersebut didasari atas terbatasnya cakupan RTH di Kota Malang. Mengingat saat ini Kota Malang tengah berupaya memenuhi persentase RTH yang wajib dipenuhi. 

"Ya enggak sepakat lah saya karena Kota Malang itu kan kurang RTH, masih kurang, kenapa kemudian dialihfungsikan. Jangan dong," ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.

Apalagi, pemerintah pusat telah menetapkan kebutuhan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi untuk pembangunan KMP. Kondisi ini tentu akan mengancam keberadaan RTH di Kota Malang.

Pemerintah Kota Malang diminta mencari solusi dan inovasi lainnya agar program KMP tetap berjalan, namun di sisi lain tidak mengorbankan RTH yang sudah semakin menipis. Selain itu KMP juga dapat memggunakan opsi lahan lain yang memang dapat digunakan tanpa merusak RTH. 

"Kalau memang lahan perkotaan kan enggak mungkin 1.000 meter. Ya kita cari solusi dong, supaya koperasi itu tetap jalan dengan menggunakan aset yang ada. Dengan inovasi kebijakan yang bisa kita bikin, ya udah yang penting running, esensi dan substansi dari kebijakan ini jalan," tegasnya. 

Amithya mengaku sangat menyayangkan apabila KMP justru membuat alih fungsi lahan RTH. Ia mencontohkan dalam pemilihan lahan Sekolah Rakyat saja sempat kesulitan sebab memastikan lahan yang digunakan tidak termasuk RTH. 

"Lahan untuk Sekolah Rakyat saja kesulitan karena itu merupakan lahan yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota ternyata RTH seluas 8 hektar. Jadi kalau sampai Koperasi Merah Putih kemudian membuat itu menjadi legal, atau diperbolehkan untuk dialihfungsikan, ya saya merasa ini perlu distop ya," ungkapnya. 

Foto Ilustrasi lahan sawah yang ada di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Ilustrasi lahan sawah yang ada di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Pemerintah Kota Malang sendiri telah mengusulkan beberapa RTH sebagai lokasi Koperasi Merah Putih kepada Kementerian ATR/BPN. Menurut Amithya, kementerian diharapkan tidak memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut. 

"Mestinya tidak di-ACC, kalau memang di sini kecolongan lewat gitu, mestinya dari kementerian distop, enggak boleh. Mestinya di sana udah tahu data RTH kita tidak memenuhi syarat. Harusnya tuh ditolak, karena kemarin waktu SR juga ditolak," kata Politisi PDI Perjuangan Kota Malang itu. 

Mia menjelaskan, aturan terkait lahan tersebut tidak bersifat kaku dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Ia juga telah berkonsultasi demgan Kementerian Koperasi bahwa Kota Malang dapat menggunakan alternatif lain dengan mempertimbangkan kemampuan yang ada. 

"Misal memang di kota sulit, bikin saja 250 meter tapi dengan konsekuensi 4 lantai. Cuman kan ini masih kita pertimbangkan juga gitu kan. Siapa saja pengguna koperasi ini, seandainya mungkin ada lansia dan lain sebagainya kan sulit. Artinya kan pirantinya harus kita tambah detail dalam bangunan spesifikasi. Jadi butuh koordinasi lebih lanjut," jelasnya. 

Sebelumnya, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menjelaskan, Pemkot Malang telah mengajukan antara 13-21 bidang aset yang akan digunakan untuk KMP sejak akhir 2025. 

"Kalau sudah ada rekomendasi dari ATR/BPN, boleh jalan (dibangun). Kalau tidak, kami juga tidak berani. Sementara ini RTH Kota Malang juga masih kurang," ujarnya. 

Apabila Kementerian ATR/BPN memberikan rekomendasi, Pemkot Malang masih harus melakukan kajian terhadap penggunaan RTH sebagai lokasi KMP. 

"Kami gak berani tiba-tiba merekomendasikan itu tanpa rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Walaupun sudah ada izin akan kami kaji lagi. Kalau memang sudah jalan di kantor kelurahan, kan lebih baik. RTH kita juga tetap aman," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang Alih Fungsi Rth rth Koperasi Merah Putih KMP KKMP Kota Malang