Proyek Kolam Renang Mangkrak, Mantan Kepala Desa Gemarang Ditahan Kejari Kabupaten Madiun

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Mustopa

10 Jun 2025 22:02

Thumbnail Proyek Kolam Renang Mangkrak, Mantan Kepala Desa Gemarang Ditahan Kejari Kabupaten Madiun
Suprapti (rompi hitam) ditahan Kejari Kabupaten Madiun atas dugaan kasus korupsi proyek kolam renang Desa Gemarang, Kabupaten Madiun (10/6/2025). (Foto: Angga/Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Mantan kepala desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yaitu Suprapti (71) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Kejari melakukan pemeriksaan intensif selama 4 jam terhadap mantan anggota dewan Kabupaten Madiun ini.

"Telah ditemukan diawal dua alat bukti yang cukup sehingga dengan pemeriksaan hari ini tadi kami tetapkan saudari Suprapti sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Oktario Hartawan Achmad kepada awak media.

"Terhadap diri yang bersangkutan kita lakukan penahanan tingkat penyidikan sebagaimana kewenangan kami selaku penyidik sampai dengan 20 hari kedepan, dan akan segera kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," imbuh Kajari. 

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Dalam kegiatan pembangunan kolam renang desa Gemarang, Kajari mengatakan bahwa proyek tersebut telah menelan anggaran negara yang jumlahnya sangat besar.

Rincinnya pembangunan kolam renang kecil sebesar Rp157.397.700, kolam renang dewasa Rp561.254.000, pembuatan pipanisasi Rp100.000.000, pembangunan pagar kolam sebesar Rp150.000.000, serta pembuatan loket kolam Rp71.377.950.

Namun semua pembangunan tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya hingga masa jabatan Suprapti menjadi kades purna. Sehingga kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya alias mangkrak.

"Atas perbuatan tersebut, saudari Suparti nyatanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 1 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara," ungkap Kajari. 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Atas perbuatannya tersangka diancam pidana dalam ketentuan Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pember-antasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pem-berantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP. (*)

Baca Sebelumnya

Bermain Diecast, Alternatif Habiskan Liburan Sekolah

Baca Selanjutnya

Persidangan Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Sebut Dakwaan Tak Syaratkan Kerugian Negara Secara Langsung

Tags:

dugaan Korupsi proyek kolam renang Kejari Kabupaten Madiun Desa Gemarang Kabupaten Madiun Jawa timur

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

PSHT Rayon Oro-oro Ombo Madiun Gelar Temu Kadhang dan Halalbihalal, Ratusan Warga Hadir

15 April 2026 01:01

PSHT Rayon Oro-oro Ombo Madiun Gelar Temu Kadhang dan Halalbihalal, Ratusan Warga Hadir

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

15 April 2026 00:57

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

14 April 2026 23:01

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar