Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

15 April 2026 00:57 15 Apr 2026 00:57

Angga Novpratama, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Dua tersangka curanmor yang berhasil ditangkap oleh Polres Madiun dimintai keterangan oleh penyidik. (Foto: Polres Madiun for Ketik.com)

KETIK, MADIUN – Polres Madiun berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), yaitu SDR (50) dan STR (23), warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Keduanya beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, para pelaku menyasar kendaraan yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menancap.

“Modusnya menunggu situasi sepi, lalu mengambil kendaraan,” jelasnya pada Selasa, 14 April 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sasaran utama pelaku adalah area persawahan. Saat petani bekerja, sepeda motor biasanya diparkir di pinggir sawah tanpa pengawasan.

Pelaku datang dengan berjalan kaki agar tidak menarik perhatian, kemudian membawa kabur kendaraan.

Selain di sawah, pelaku juga beraksi di lingkungan permukiman. Untuk mencari target, mereka berkeliling menggunakan jasa ojek daring sambil mengamati rumah yang tampak sepi.

“Mereka mencari kendaraan yang kuncinya masih terpasang,” ujar Kemas.

Dalam kasus pertama, SDR mencuri sepeda motor Honda Karisma milik Suparman, warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Peristiwa terjadi pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.

Korban saat itu meninggalkan motornya dengan kunci masih menempel. Saat kembali, kendaraan sudah lenyap.

Polisi menangkap SDR saat hendak menjual motor hasil curian. Dari tangan tersangka, disita satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu, STR mencuri sepeda motor Honda Supra tahun 2002 milik Dedi Irawan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban menelusuri keberadaan motornya yang diketahui berada di rumah tersangka di wilayah Sumberbening. Korban kemudian melapor ke Polres Madiun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Curanmor Madiun Polres Madiun Kasus Pencurian berita Madiun info madiun Kriminal Jatim Kemas Indra Natanegara