KETIK, LEBAK – Lemahnya sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan antarprovinsi dinilai menjadi salah satu penyebab masih maraknya penggunaan kendaraan berpelat luar Provinsi Banten di Kabupaten Lebak.
Kondisi tersebut tampak jelas di wilayah Kecamatan Lebakgedong yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan di lapangan saat wartawan melakukan peliputan di kawasan Citorek pada Minggu, 19 April 2027, masih banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan pelat nomor F (Jawa Barat).
Fenomena ini cukup mencolok mengingat wilayah tersebut secara administratif masuk ke dalam Provinsi Banten.
Seorang warga Kampung Ciladaen, Kecamatan Lebakgedong, yang ditemui di sebuah warung kopi di kawasan Negeri di Atas Awan Citorek, membenarkan kondisi tersebut.
Ia menyebut penggunaan kendaraan berpelat luar daerah sudah menjadi hal yang lumrah di wilayah perbatasan.
“Betul, kang. Di sini masih banyak warga perbatasan menggunakan pelat luar seperti F,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama adalah keterbatasan pelayanan Samsat serta ketersediaan kendaraan di wilayah Lebak.
Dirinya mengaku sempat berupaya membeli kendaraan baru di Pasar Gajrug pada Februari lalu, namun tidak tersedia.
“Saya sudah coba beli kendaraan baru di Pasar Gajrug, tapi kosong. Akhirnya saya beli dari Jasinga, Bogor. Sekitar tiga hari kendaraan sudah sampai di rumah,” katanya.
Menurutnya, konsekuensi dari pembelian kendaraan di luar daerah adalah pembayaran pajak yang masuk ke provinsi lain, yakni Jawa Barat.
Meski demikian, ia mengaku tidak memiliki banyak pilihan karena kebutuhan kendaraan yang mendesak.
“Memang pajaknya masuk ke Jawa Barat. Tapi mau bagaimana lagi, kendaraan yang saya pesan tidak ada di wilayah kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bersedia melakukan mutasi kendaraan agar menggunakan pelat nomor Banten, selama proses administrasi dipermudah oleh pihak terkait.
“Kalau ada kemudahan dari Samsat, tentu saya mau mutasi. Daripada pajak keluar dari provinsi, lebih baik untuk daerah sendiri. Pajak kendaraan juga kan untuk pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan serta mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.
Pasalnya, kontribusi pajak kendaraan dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, terutama di wilayah perbatasan yang masih membutuhkan perhatian serius.
“Apalagi di daerah perbatasan seperti kami, masih banyak jalan yang perlu dibangun,” pungkasnya. (*)
