KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan keterampilan pencari kerja melalui program pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, tahun ini terdapat empat jenis pelatihan keterampilan yang disiapkan melalui APBD, yakni komputer, bengkel otomotif, digital marketing, dan menjahit. Namun, dari pelaksanaan yang berjalan, terdapat penyesuaian berdasarkan minat peserta dan kebutuhan dunia kerja.
“Untuk tahun ini kita ada empat pelatihan keterampilan, yaitu komputer, bengkel otomotif, digital marketing, dan menjahit. Tapi yang sudah berjalan sekarang itu komputer, otomotif, dan digital marketing. Untuk menjahit masih kita evaluasi, apakah dilanjutkan atau dialihkan ke komputer, karena peminat komputer jauh lebih banyak,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kelas pelatihan diikuti sekitar 16 peserta. Dengan tiga paket pelatihan yang berjalan, total peserta mencapai sekitar 48 orang. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan adanya tambahan peserta melalui dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat.
“Kalau satu kelas itu rata-rata 16 orang. Jadi 16 kali 3 sekitar 48 orang. Kalau ditambah lagi bisa saja mencapai sekitar 100 orang dengan bantuan dari balai atau provinsi,” jelasnya.
Selain pelatihan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak juga menegaskan bahwa tahun ini belum ada program insentif khusus bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui APBD. Namun, pemerintah tetap menjalankan fungsi pembinaan dan mediasi hubungan industrial.
“Untuk korban PHK memang tidak ada insentif khusus dari APBD. Tapi fungsi kami adalah pembinaan agar PHK tidak terjadi, dan kalaupun terjadi kami memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” kata Dedi Lukman Indepur.
Ia menambahkan, pihaknya lebih berperan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui mediasi, terutama jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait hak-hak ketenagakerjaan.
“Kami hanya memfasilitasi mediasi jika ada keberatan dari pekerja, misalnya terkait hak yang belum dibayarkan. Kalau ada laporan, kami bantu proses mediasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi, sehingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi langsung kepada perusahaan.
“Pengawasan itu sudah ada di provinsi. Jadi kami di kabupaten lebih kepada mediasi, pembinaan, dan monitoring,” ujarnya.
Terkait kondisi ketenagakerjaan di Lebak, ia menyebut tingkat pengangguran terbuka berada pada kisaran 51 ribu orang, sementara sebagian besar angkatan kerja telah terserap di berbagai sektor.
Ia juga menyoroti peran investasi dan sektor pariwisata dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal, termasuk kehadiran sejumlah usaha baru seperti hotel yang mulai merekrut tenaga kerja dari daerah setempat.
“Contohnya ada hotel yang baru beroperasi, dan sekitar 70 persen tenaga kerjanya berasal dari Lebak. Ini cukup membantu penyerapan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Selain sektor industri, ia menilai pariwisata juga memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.
Menurutnya, pengembangan destinasi wisata harus mampu menciptakan daya tarik agar wisatawan tinggal lebih lama dan meningkatkan belanja lokal.
“Wisata itu bukan hanya soal kunjungan, tapi bagaimana wisatawan bisa tinggal dua sampai tiga hari. Dengan begitu, ada perputaran ekonomi di daerah, mulai dari kuliner, oleh-oleh, hingga pertunjukan budaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan sektor wisata juga perlu didukung dengan agenda rutin dan atraksi budaya agar dapat meningkatkan daya tarik kunjungan secara berkelanjutan.(*)
