KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Pasalnya, ia terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar Bambang Kamis, 4 Juni 2026.
Tersangka YPF diamankan pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah yang ditempatinya di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 44,6 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, hingga telepon genggam milik tersangka.
Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan kembali.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," pungkas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 2023 tentang KUHP serta UU No 1 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana berat. (*)
Simpan 44,6 Gram Sabu Siap Edar di Dampit Ditangkap Polisi
4 Juni 2026 17:30 4 Jun 2026 17:30
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat ditemui wartawan. (Foto: Humas Polres Malang)
Tags:
Kabupaten Malang Kecamatan Dampit peredaran narkobaBaca Juga:
Pria Edarkan 54 Gram Sabu dan 76 Ekstasi di Tumpang Malang Diamankan PolisiBaca Juga:
Presiden Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Gerindra Kabupaten Malang: Langkah Tegas Benahi Program MBGBaca Juga:
Resmi Dihentikan! Kasus Perusakan di Pantai Wediawu Kabupaten Malang Berakhir DamaiBaca Juga:
Satreskrim Polres Malang Gulung Dua Pelaku Curanmor di Ngajum, Terancam 7 Tahun PenjaraBaca Juga:
Bikin Bangga! Atlet Sepatu Roda Kabupaten Malang Borong Medali di Internasional Jakarta Roller Skate Competition 2026Berita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
4 Juni 2026 17:30
Simpan 44,6 Gram Sabu Siap Edar di Dampit Ditangkap Polisi
4 Juni 2026 16:24
Pria Edarkan 54 Gram Sabu dan 76 Ekstasi di Tumpang Malang Diamankan Polisi
4 Juni 2026 16:00
Perut Buncit Susah Hilang? Coba 10 Tips dari Dokter Ini, Nomor 6 Sering Diabaikan!
4 Juni 2026 14:27
Bukan Cuma Bagi-Bagi Makanan, Prabowo Sebut MBG Investasi Besar Masa Depan Bangsa
4 Juni 2026 14:11
Dadan Cs Jadi Tersangka, DPR Sebut Tak Dapat Laporan Soal Pengadaan Mobil Listrik hingga TV Jumbo MBG
