KETIK, JOMBANG – Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Kamis, 25 Juni 2026. Mereka menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai selama ini membebani sopir angkutan barang, mulai dugaan pungutan liar saat pengambilan kendaraan hingga maraknya aksi bajing loncat dan balap liar.
Sebanyak 75 sopir truk mengikuti aksi tersebut. Sebelum berunjuk rasa, mereka melakukan konvoi dari kawasan Ring Road Mojoagung menuju Kantor Dishub Jombang dengan membawa pengeras suara.
Koordinator GSJT, Supri, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas berbagai persoalan yang selama ini dialami para sopir saat melintas maupun beraktivitas di wilayah Jombang.
Menurutnya, Jombang menjadi salah satu titik persinggahan utama kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dari wilayah timur menuju barat Pulau Jawa. Namun hingga kini belum tersedia rest area maupun kantong parkir khusus bagi kendaraan angkutan barang.
"Kami sering berhenti untuk beristirahat karena perjalanan jauh. Tetapi ketika parkir di bahu jalan justru ditilang. Padahal sampai sekarang belum ada fasilitas parkir atau rest area yang memadai untuk sopir truk," ujar Supri saat berorasi.
Selain persoalan fasilitas istirahat, para sopir juga menyoroti maraknya aksi kriminalitas jalanan yang disebut masih menghantui pengemudi angkutan barang. Aksi bajing loncat dan balap liar dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan sopir maupun kelancaran distribusi logistik.
Supri mengaku persoalan tersebut sudah beberapa kali disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, kasus serupa masih terus terjadi di sejumlah titik.
"Kami sudah berulang kali menyampaikan soal bajing loncat. Bahkan pernah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tetapi sampai sekarang masih sering terjadi," katanya.
GSJT juga menyoroti penanganan kecelakaan yang melibatkan sopir truk akibat balap liar. Mereka mengaku ada anggota yang menjadi korban kecelakaan karena aksi balap liar di wilayah Sembung, namun kendaraan yang terlibat justru ditahan sehingga tidak bisa digunakan untuk bekerja.
Dalam orasinya, Supri turut menyinggung dugaan pungutan liar yang disebut dialami sejumlah sopir saat mengambil kendaraan yang dijadikan barang bukti kecelakaan.
Menurutnya, beberapa sopir harus mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp1 juta untuk mengambil kembali kendaraannya.
"Kami korban kecelakaan karena adanya balap liar, tetapi saat mengambil kendaraan justru harus mengeluarkan biaya. Ini yang menjadi pertanyaan kami," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, GSJT menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, penyediaan rest area atau kantong parkir khusus kendaraan barang di Kabupaten Jombang. Kedua, penindakan tegas terhadap aksi bajing loncat dan balap liar. Ketiga, pengusutan dugaan pungli yang dilakukan oknum terhadap sopir truk.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan sopir dan sejumlah pihak terkait. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya pembahasan penyediaan fasilitas istirahat bagi sopir, evaluasi pengaturan jam operasional kendaraan barang, serta komitmen menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (*)
.png)