KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyambut sepuluh mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu sore, 8 November 2026. Pertemuan ini mempertemukan kepala negara dengan para purnawirawan jenderal bintang empat.
Suasana akrab langsung terjalin ketika Presiden Prabowo menyambut para sesepuh kepolisian secara bergantian.
“Mas, apa kabar mas?” sapa Prabowo kepada Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Kapolri era 1998–2000.
Roesmanhadi yang kini berusia 80 tahun menjawab penuh senyum sambil menggenggam erat jabat tangan Prabowo.
Mantan pimpinan Polri lain yang hadir meliputi Sutanto, Dai Bachtiar, Bambang Hendarso Danuri, Badrodin Haiti, Suroyo Bimantoro, dan purnawirawan lainnya.
Rombongan sesepuh ini datang didampingi Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto serta sejumlah perwira tinggi aktif. Mereka diantaranya adalah Wakapolri, Komjen Pol Wahyu Hadiningrat; Kabareskrim, Komjen Pol Asep Safrudin; Kabaintelkam, Komjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Astamaops Polri, Komjen Pol Roycke Harrie Langie serta Kadiv Propam, Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Sementara itu, Presiden Prabowo didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Nampak dalam video yang diunggah oleh akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, pertemuan berlangsung dengan hangat dan sesekali terlihat senyum dan tawa dari mereka yang hadir.
Pertemuan itu digelar di tengah sorotan terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak, Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus.
Tim dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.
Kasus ini menjerat sejumlah petinggi kepolisian, antara lain mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Tiga hari sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto juga menerima kunjungan dari sejumlah mantan Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Kamis, 5 November 2026
Selang sehari kemudian, Suyudi juga menerima kunjungan dari sejumlah mantan Komandan Korps Brimob atau Dankor Brimob di lokasi yang sama. (*)
