KETIK, JAKARTA – Keterlibatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan belum tentu memberikan dampak langsung bagi perekonomian desa. Pemerintah perlu membuktikan bahwa kebijakan tersebut mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru, bukan sekadar memindahkan transaksi dari perbankan ke koperasi.
Pakar ekonomi pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Evi Noor Afifah, S.E., M.S.E., mengatakan dampak pengganda (multiplier effect) baru akan muncul jika kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi kegiatan ekonomi lokal.
Menurutnya, peningkatan transaksi melalui Kopdes harus diikuti pertumbuhan belanja masyarakat di desa, penguatan rantai pasok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan produktivitas usaha.
“Pemerintah perlu membedakan antara bertambahnya transaksi melalui Kopdes dan terciptanya aktivitas baru di perdesaan. Dampak keberhasilan perlu dibuktikan melalui evaluasi yang kredibel bahwa kebijakan ini menghasilkan tambahan omzet, nilai tambah, dan kesempatan kerja dibandingkan dengan kondisi tanpa kebijakan,” terangnya, Sabtu, 7 November 2026.
Evi menegaskan, pemerintah tidak cukup menjadikan jumlah transaksi koperasi sebagai ukuran keberhasilan. Pemerintah perlu membandingkan kondisi ekonomi sebelum dan sesudah kebijakan berjalan untuk mengetahui apakah keterlibatan Kopdes benar-benar menghasilkan tambahan omzet UMKM, nilai tambah, dan kesempatan kerja.
Evaluasi juga perlu melihat apakah penyaluran gaji melalui koperasi mampu mendorong penerima membelanjakan pendapatannya di lingkungan sekitar. Jika transaksi hanya berpindah saluran pembayaran tanpa menciptakan kegiatan usaha baru, manfaat ekonomi yang diharapkan belum tentu terwujud.
Karena itu, pemerintah perlu merancang kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan ekonomi desa. Keterlibatan Kopdes seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem usaha lokal, bukan sekadar menambah fungsi administratif koperasi.
Evi mengusulkan pemerintah menguji skema tersebut melalui proyek percontohan (pilot project) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Daerah yang menghadapi kendala biaya transportasi, keterbatasan jaringan digital, dan akses layanan keuangan dapat menjadi lokasi untuk mengukur manfaat kebijakan secara langsung.
Dalam uji coba itu, pemerintah perlu menilai biaya yang ditanggung penerima, keandalan layanan, serta dampaknya terhadap omzet UMKM, nilai tambah ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah skema tersebut layak diterapkan secara lebih luas.
Namun, potensi manfaat ekonomi tersebut tetap bergantung pada kesiapan Kopdes. Pemerintah perlu memperkuat profesionalisme pengelola, transparansi, kapasitas manajerial, dan akuntabilitas koperasi sebelum memberikan tanggung jawab yang lebih besar.
Selain itu, pemerintah harus menjamin perubahan mekanisme pembayaran tidak mengganggu hak ASN dan pensiunan. Ekonom UGM Amirullah Setya Hardi, Ph.D., mengingatkan bahwa jumlah gaji harus tetap utuh dan pembayaran tidak boleh terlambat dibandingkan dengan sistem perbankan yang selama ini berjalan.
Dengan demikian, keberhasilan skema ini tidak hanya ditentukan oleh potensi perputaran uang di desa. Pemerintah juga harus memastikan Kopdes memiliki tata kelola dan kapasitas kelembagaan yang kuat agar mampu menjalankan layanan keuangan secara aman dan profesional.
Sebelumnya, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi desa merah putih disuarakan oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Namun setelah menuai banyak kontroversi, Ferry meralat rencana itu dan menyebutnya hanya sebagai salah satu instrumen, bukan mutlak harus dibayarkan melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Selama ini, penyaluran gaji ASN di daerah dilakukan oleh bank pembangunan daerah yang sahamnya dimiliki oleh masing-masing pemprov dan Pemkab/pemkot. (*)
