KETIK, JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan sebanyak 8.190 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terbebas dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepastian tersebut menyusul pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Kabar baik tersebut mendorong Bupati Fawait menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dia menilai kebijakan pemerintah pusat itu menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.
"Kami Pemkab Jember mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kado terbaik untuk 8 ribu lebih pegawai honorer di Jember dan kabupaten-kabupaten di seluruh Indonesia," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 November 2026.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu menjelaskan, Pemkab Jember sejak awal berkomitmen mempertahankan seluruh tenaga honorer. Komitmen tersebut tetap dijalankan meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.
Menurut dia, Pemkab Jember tidak memilih jalan pintas dengan memangkas jumlah pegawai atau merumahkan tenaga honorer. Sebaliknya, pemerintah daerah terus memperjuangkan kejelasan status mereka hingga pemerintah pusat merealisasikan kebijakan penataan tenaga non-ASN.
"Karena komitmen kami sejak awal adalah memperjuangkan nasib para PPPK atau non-ASN di Jember, untuk bisa mendapatkan status yang layak dan terbebas dari ancaman PHK," ujarnya.
Gus Fawait juga mengapresiasi sejumlah pihak di tingkat nasional yang ikut mengawal penyelesaian persoalan tenaga honorer. Salah satunya Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang turut mendorong realisasi penataan tenaga non-ASN.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Jember, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco, dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah pusat," paparnya.
Di sisi lain, Gus Fawait meminta 8.190 aparatur yang telah memperoleh kepastian status melalui pengangkatan sebagai PPPK dan PPPK paruh waktu untuk meningkatkan profesionalisme serta kualitas kerja.
Dia berharap kepastian status kepegawaian tersebut membuat para aparatur dapat menjalankan tugas tanpa dibayangi kekhawatiran kehilangan pekerjaan. Dengan begitu, mereka bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya kepastian status baru ini, kami berharap seluruh PPPK di Jember bisa kembali bekerja dengan tenang dan optimal, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
