KETIK, JAKARTA – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur. Untuk mengungkap penyebab kecelakaan, polisi menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) dalam proses penyelidikan
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes (Pol) Mariochristy P. S. Siregar, mengatakan penggunaan teknologi tersebut bertujuan mengungkap penyebab kecelakaan secara lebih akurat dan berbasis data digital.
“Kami melalui digitalisasi, digitalisasi ETLE, dan juga kami juga melakukan olah TKP menggunakan TAA, Traffic Accident Analysis. Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang,” ujar Mariochristy usai rapat kerja Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Kamis, 21 Mei 2026.
Selain menggunakan TAA, penyidik juga memanfaatkan sistem ETLE dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Mariochristy menyebut saksi yang diperiksa meliputi pengemudi taksi listrik, masinis KRL, penjaga palang pintu perlintasan, hingga pihak agen pemegang merek kendaraan taksi tersebut.
“Dan saat ini juga sudah berkas sudah selesai. Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya,” katanya.
Ia menambahkan proses penyidikan yang dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dengan asistensi Korlantas Polri kini telah memasuki tahap akhir.
Selain penggunaan teknologi investigasi, polisi juga memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Namun, identitas tersangka belum diungkap ke publik karena proses hukum masih berjalan.
“Sudah ada (tersangka),” tegas Mariochristy.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi juga telah mengamankan unit taksi listrik yang terlibat dalam kecelakaan sebagai barang bukti utama.
Korlantas Polri memastikan pemberkasan perkara telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. (*)
