KETIK, JAKARTA – Nadiem Makarim membantah atas tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Bantahan ini disampaikan Nadiem dalam sidang nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia mengatakan, apa yang menjadi dasar dakwaan jaksa sehingga menyebut dirinya bersekongkol. Padahal tidak ada bukti dirinya menerima keuntungan dalam pengadaan Chromebook.
"Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini?," katanya.
"Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level di bawah menteri, saya tidak mengenal mereka," lanjutnya.
Bahkan terhadap keduanya, kata mantan Mendikbudristek itu, baru pertama kali ketemu pada saat awal persidangan.
Selain itu lanjut Nadiem, dirinya juga tidak memiliki kedua nomor telepon mereka. Mereka pun mengaku tidak mengenal Nadiem dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung.
"Saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. White Collar Crime, atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujar Nadiem.
Jika memang dirinya hendak ingin korupsi, maka pada saat pengadaan dirinya tidak akan meminta pengawalan ketat.
Bahkan lanjutnya, ia juga sudah meminta audit dari BPKP terkait pengadaan Chromebook. Selain itu, prosesnya pun sudah dilakukan melalui e-katalog.
"Di mana bukti persekongkolan ini, saya sangat sedih dengan narasi White Collar Crime," pungkasnya. (*)
Nadiem Makarim Pertanyakan Bukti Persekongkolan Atas Kasus Chromebook
2 Juni 2026 14:51 2 Jun 2026 14:51
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: @nadiem_makarim)
Tags:
Nadiem Makarim chromebook Kasus korupsi Pengadilan TipikorBaca Juga:
Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 JutaBaca Juga:
Usai OTT KPK, Wabub Nurkholes Ditunjuk Jadi Plt Bupati PemalangBaca Juga:
Kejari Bangkalan Didesak Buka Penyidikan Baru dalam Kasus Korupsi PT Tonduk Majeng MaduraBaca Juga:
Mendagri Gandeng KPK Bentuk 11 Klaster AntikorupsiBaca Juga:
Belum Dua Tahun Memimpin, Prabowo Gulung 118 Tersangka 27 OTT dan Rebut Triliunan Uang NegaraBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
1 September 2026 14:40
APTRI Pastikan Tak Ada Demo Petani Tebu 1 September
1 September 2026 13:26
Hari Polwan, Khofifah Apresiasi Dedikasi Polwan dalam Melindungi dan Melayani Masyarakat
1 September 2026 13:11
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Desember 2026
1 September 2026 11:09
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina
1 September 2026 07:51
Harga BBM Naik Mulai 1 September 2026, Pertamax Turbo Jadi Rp19.600 per Liter, Dexlite Rp23.700
