KETIK, JAKARTA – Nadiem Makarim membantah atas tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Bantahan ini disampaikan Nadiem dalam sidang nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia mengatakan, apa yang menjadi dasar dakwaan jaksa sehingga menyebut dirinya bersekongkol. Padahal tidak ada bukti dirinya menerima keuntungan dalam pengadaan Chromebook.
"Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini?," katanya.
"Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level di bawah menteri, saya tidak mengenal mereka," lanjutnya.
Bahkan terhadap keduanya, kata mantan Mendikbudristek itu, baru pertama kali ketemu pada saat awal persidangan.
Selain itu lanjut Nadiem, dirinya juga tidak memiliki kedua nomor telepon mereka. Mereka pun mengaku tidak mengenal Nadiem dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung.
"Saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. White Collar Crime, atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujar Nadiem.
Jika memang dirinya hendak ingin korupsi, maka pada saat pengadaan dirinya tidak akan meminta pengawalan ketat.
Bahkan lanjutnya, ia juga sudah meminta audit dari BPKP terkait pengadaan Chromebook. Selain itu, prosesnya pun sudah dilakukan melalui e-katalog.
"Di mana bukti persekongkolan ini, saya sangat sedih dengan narasi White Collar Crime," pungkasnya. (*)
Nadiem Makarim Pertanyakan Bukti Persekongkolan Atas Kasus Chromebook
2 Juni 2026 14:51 2 Jun 2026 14:51
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: @nadiem_makarim)
Tags:
Nadiem Makarim chromebook Kasus korupsi Pengadilan TipikorBaca Juga:
Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dinyatakan Tidak BersalahBaca Juga:
Terkuak! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus atas PermintaanBaca Juga:
Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Program Plasma di Sidang Korupsi BRI, Delapan Terdakwa Belum DitahanBaca Juga:
Rektor UB Respons Dugaan Aliran Dana Eks Wamen Imipas ke Dosen RH: Tunggu Hasil KPKBaca Juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji, Saksi Tekor USD 40.100 untuk Genapkan Uang Titipan Stafsus Gus YaqutBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
16 Oktober 2026 20:53
Houthi Serang Kompleks Istana Presiden Yaman, Lima Orang Tewas
16 Oktober 2026 20:32
Peneliti UIN Malang Kaji Tata Kelola Koperasi Merah Putih untuk Kesejahteraan Rakyat
16 Oktober 2026 15:38
Catat Tanggalnya! Ribuan Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta Expo 2026
16 Oktober 2026 15:07
IHSG Anjlok 8%, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham pada Jumat Pagi
16 Oktober 2026 14:03
Singapura Selidiki Perusahaan Diduga Picu Kabut Asap dari Indonesia
