MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata

Editor: Muhammad Faizin

19 Jan 2026 15:28

Headline

Thumbnail MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata
Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam putusannya bahwa jurnalis tidak bisa langsung dipidana maupun digugat perdata. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional. Mahkamah menilai selama ini norma tersebut bersifat deklaratif dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Menurut MK, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai mencakup mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. 

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Mahkamah menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh langsung diselesaikan melalui jalur pidana atau perdata. Mekanisme yang diatur dalam UU Pers harus menjadi pintu utama penyelesaian, guna menjamin kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi wartawan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menautkan perlindungan wartawan dengan jaminan kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi Mahkamah untuk memperjelas makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut oleh para hakim konstitusi.

Baca Juga:
Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten
Baca Sebelumnya

SPPG Sukorejo 2 Kota Blitar Terancam Ditutup, Dinkes Temukan Dugaan Tak Sesuai Standar BGN

Baca Selanjutnya

DPR Minta Pengawasan Udara Diperketat Buntut Jatuhnya Pesawat IAT

Tags:

Mahkamah konstitusi MK Dipidana gugat perdata kebebasan pers UU Pers Iwakum

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar