KPK Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi Kemnaker Era Muhaimin, Salah Satunya Politikus

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

25 Jan 2024 13:01

Thumbnail KPK Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi Kemnaker Era Muhaimin, Salah Satunya Politikus
Gedung KPK. (Foto: Sekretariat Kabinet)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012. Masing-masing adalah pejabat, mantan pejabat Kemenaker serta seorang swasta.

Saat proyek yang berujung korupsi ini bergulir di tahun 2012, Kemenaker masih dipimpin Menaker Muhaimin Iskandar.

Ketiga tersangka tersebut yakni Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker; serta seorang swasta bernama Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih pada Kamis (25/01/2024).

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

“Setelah melalui berbagai proses, dari penerimaan laporan hingga penyelidikan, KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk menaikkan status mereka ke tahap penyidikan,” ujar Alexander.

Dalam jumpa pers tersebut, turut dihadirkan Reyna dan Nyoman Darmanta rompi oranye, khas tahanan KPK.

“Untuk kebutuhan penyidik, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK,” ujar Alexander.

Adapun satu tersangka lain, yakni Karunia masih mangkir dari pemeriksaan. KPK mengingatkan keduanya  untuk bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh lembaga tersebut.

Baca Juga:
PKB Dukung Kinerja Positif Pemprov Jatim, Dinilai Berdampak pada Masyarakat

Informasi yang dihimpun, salah satu tersangka, yakni Reyna Usman diketahui merupakan politikus PKB. Selain menjadi caleg, Reyna juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Meski demikian, KPK menegaskan, penanganan kasus ini murni sepenuhnya pertimbangan hukum berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

“KPK dalam bekerja tidak terpengaruh apakah itu kontestasi politik seperti pemilu atau pilpres,” ujar Alexander.

Kasus yang menjerat ketiga tersangka ini bermula pada tahun 2012 ketika Kementerian Tenaga Kerja melakukan pengadaan sistem proteksi TKI. Reyna mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar, sementara Nyoman Darmanta ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman, dan Karunia bertemu untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek ini. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan milik Karunia. Penyidik menduga bahwa lelang proyek ini telah dikondisikan sejak awal untuk memenangkan perusahaan tersebut.

"Pengkondisian diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna)," kata komisioner yang juga mantan hakim Tipikor ini.

Alexander menjelaskan bahwa karena adanya dugaan kongkalikong, pelaksanaan proyek tersebut tidak maksimal, dengan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam surat perintah kerja, termasuk komposisi software dan hardware. Meskipun pekerjaan tidak selesai, Nyoman selaku PPK tetap memerintahkan pembayaran kepada Karunia sebesar 100%.

Menurut Alexander, Badan Pemeriksa Keuangan menghitung bahwa kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17,6 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

PT KAI Luncurkan 3 Kereta Api Baru, Yuk Simak Jadwal dan Tarifnya!

Baca Selanjutnya

Resmi Dilantik, KPU Surabaya Minta KPPS Jaga Kesehatan untuk Pemilu 2024

Tags:

Kemnaker Korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Alexander Marwata Muhaimin Iskandar Reyna Usman pkb

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar