Dua Pekan Operasi, Imigrasi RI Sukses Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Jemaah Haji Ilegal

2 Mei 2026 17:29 2 Mei 2026 17:29

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Dua Pekan Operasi, Imigrasi RI Sukses Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Jemaah Haji Ilegal

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi saat memberikan keterangan terkait pencegahan haji nonprosedural di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: Haji.go.id)

KETIK, JAKARTA – Petugas Imigrasi Republik Indonesia (RI) mencatat telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026.

Pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap praktik haji ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Ia menegaskan bahwa penggunaan jalur nonresmi dalam pelaksanaan ibadah haji tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merugikan calon jemaah.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pencegahan yang dilakukan petugas Imigrasi tersebut menjadi bagian dari kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini memiliki tugas utama untuk mengantisipasi keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik haji ilegal.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kunjungan, kerja, atau transit untuk berhaji merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Selain penolakan masuk ke wilayah ibadah utama di Makkah dan sekitarnya, pelanggar juga dapat dikenakan denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji tanpa antre yang tidak resmi, serta segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa.(*)

Tombol Google News

Tags:

haji ilegal Imigrasi RI Moh Hasan Afandi Satgas Haji Jakarta Haji Pencegahan Jemaah Visa Haji Kemenhaj RI info haji Berita Imigrasi Operasi Haji KetikHaji