KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka itu terkait dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diantaranya dugaan suap, penyalahgunaan wewenang, dan mark up anggaran.
Ketiganya akan di tahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari ke depan. Kejagung mengungkapkan beberapa poin dan temuan utama dalam kasus ini. Yakni penjualan titik SPPG, aliran dana fantastis, serta intervensi dan Penggelembungan Anggaran (Mark Up).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa seharusnya program MBG ini dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Namun faktanya, yayasan itu merupakan mitra yang berafiliasi dengan pejabat BGN.
"Tapi itu tetap dilakukan dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," katanya.
Sehingga, yayasan di atas mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. "Yayasan itu milik saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya dalam konferensi pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.
Selain menggunakan yayasan terafiliasi dengan mereka, dikatakan Dadan cs dalam proses pengadaan barang dan jasa melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sehingga pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) itu tidak disusun sesuai kebutuhan rill di lapangan yang bisa mendukung operasional pelaksanaan MBG. Sehingga mengakibatkan adanya mark up.
Diantaranya pengadaan mobil listrik 21.081 dengan total anggaran Rp1 triliun. Lalu pengadaan 32 ribu sepatu, kemudian pengadaan 31 ribu tablet, dan pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch.
"Pada perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka yang mana itu tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelasnya.
Saat ini merekapun langsung ditahan Kejagung di Rutan Salemba untuk keperluan penyidikan.
Sebagai informasi, program MBG yang dimulai sejak 6 Januari 2025 dikatakan Sayrief memakan anggaran sekitar Rp85,7 triliun di tahun 2025. Dan Rp286 triliun pada tahun 2026. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*)
Tiga Poin Dosa Besar Dadan cs Ditahan Kejagung, Ini Penjelasan Lengkapnya
4 Juni 2026 11:33 4 Jun 2026 11:33
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. (Foto: @kejaksaan.ri)
Tags:
Kejaksaan Agung Makan bergizi gratis Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana CsBaca Juga:
Genjot Ekonomi Lokal, BGN Gandeng 52.689 UMKM Pasok MBGBaca Juga:
Dana BUMDes Rp238 Juta Dipertanyakan, Puluhan Warga Kauman Pemalang Geruduk Balai DesaBaca Juga:
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, IKA BEMNUS Sampaikan 10 Rekomendasi StrategisBaca Juga:
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kabinet Gemoy, 8 Kali Reshuffle, Seberapa Efektif?Baca Juga:
Kisah di Balik Sosok Kepala BGN Sudaryono, Ngerti Kluwek hingga Jago Masak RawonBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
29 Oktober 2026 10:07
Sumpah Pemuda di Era Digital: Jangan Hanya Bangga Menjadi Indonesia, Jadilah Bagian dari Solusinya
29 Oktober 2026 07:06
Hari Ini dan Besok Job Fair Inklusif Hadir di Surabaya, 58 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja
28 Oktober 2026 21:04
Usai Demo di DPRD Kota Malang, Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu Kompak Pungut Sampah
28 Oktober 2026 14:53
Ayah Wali Kota Kediri Edy Herwiyanto Diperiksa Propam Polri, Terkait Apa?
28 Oktober 2026 13:45
Jelang Aksi Demo! Polri Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Dengan Tertib dan Damai
