KETIK, GRESIK – Peredaran minuman keras jenis arak Bali di wilayah Kabupaten Gresik diungkap oleh Satresnarkoba Polres Gresik. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 439 botol arak Bali yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Sabtu 29 Agustus 2026. malam di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Polisi turut mengamankan dua orang dalam kejadian tersebut. Keduanya berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang bertindak sebagai sopir, serta YAS (18) yang bertugas sebagai kernet.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan awal mula pengungkapan ini. Kasus terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras yang marak di Kabupaten Gresik.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut minuman keras. Saat mobil diperiksa, petugas mendapati enam kardus berisi ratusan botol arak Bali.
"Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Ahmad Yani, Senin 31 Agustus 2026.
Barang bukti yang disita dari kedua terlapor meliputi enam kardus berisi 439 botol arak Bali. Selain itu, petugas mengamankan mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W-8935-PF dan satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.
Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)
