KETIK, BLITAR – Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang disertai aksi perampasan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan daring. Tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya sekaligus memeras seorang pelajar di wilayah Kota Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Menurut Rudi, korban berkenalan dengan seorang remaja perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi pertemanan OMI. Setelah komunikasi berlanjut, keduanya sepakat untuk bertemu pada Minggu malam, 10 Mei 2026.
“Korban dan AG sebelumnya berkenalan melalui aplikasi OMI. Dari komunikasi yang berlangsung, kemudian muncul ajakan untuk bertemu secara langsung,” ujar Rudi saat konferensi pers di Polres Blitar Kota, Kamis 11 Juni 2026.
Namun, pertemuan yang awalnya dianggap sebagai pertemuan biasa ternyata telah menjadi bagian dari rencana yang disusun para pelaku.
Polisi menyebut AG kemudian berkoordinasi dengan ARD (19). Bersama seorang rekannya, RZQ (16), mereka diduga merancang skenario penggerebekan palsu untuk mengambil barang milik korban.
Saat itu korban menjemput AG dan membawanya menuju sebuah lokasi sepi di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar. Tak lama kemudian, ARD dan RZQ datang menghampiri.
Keduanya langsung melakukan intimidasi terhadap korban dengan berpura-pura menggerebek pasangan yang sedang berduaan. Korban didorong dan dipukul sambil diteriaki telah melakukan perbuatan asusila.
“Pelaku kemudian mengambil handphone korban dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan,” terang Rudi.
Karena hanya membawa uang tunai Rp10 ribu, korban tidak dapat memenuhi permintaan para pelaku. ARD lalu meminta uang tebusan lebih besar serta kartu pelajar milik korban.
Dalam proses negosiasi, nominal yang semula diminta Rp300 ribu akhirnya disepakati menjadi Rp150 ribu. Namun ketika korban hendak mengambil barangnya kembali, pelaku kembali meminta uang ditransfer lebih dahulu dengan alasan membutuhkan biaya bahan bakar kendaraan.
Merasa menjadi korban pemerasan dan kekerasan, GNS akhirnya melapor ke Polres Blitar Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Ancaman pidana maksimal yang dikenakan kepada para tersangka mencapai sembilan tahun penjara,” tegas Rudi.
Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring guna menghindari potensi tindak kriminal serupa.
