KETIK, BLITAR – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital serta penguatan pendataan sektor akomodasi yang menjadi lokasi menginap para WNA.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian seiring meningkatnya mobilitas orang asing dan berkembangnya sektor pariwisata di daerah.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan pengawasan keimigrasian saat ini tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan lapangan, namun juga membutuhkan dukungan data yang akurat dan dapat diperbarui secara cepat.
Menurutnya, salah satu instrumen utama yang digunakan adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang memungkinkan data keberadaan WNA diperoleh secara lebih cepat dari berbagai penyedia jasa akomodasi.
“Pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan dalam pengawasan keimigrasian saat ini. Melalui APOA, data keberadaan warga negara asing dapat diperoleh secara lebih cepat sehingga mendukung proses pengawasan yang lebih efektif,” ujar Aditya.
Sebagai bentuk penguatan sistem tersebut, Kantor Imigrasi Blitar sebelumnya menggelar kegiatan pengawasan sekaligus sosialisasi penggunaan APOA bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung pada 25 Mei 2026.
Dalam kegiatan itu, Imigrasi juga melakukan koordinasi terkait pendataan hotel, penginapan, homestay, hingga berbagai bentuk akomodasi lain yang berpotensi menjadi tempat tinggal sementara warga negara asing selama berada di Tulungagung.
Aditya menjelaskan, data akomodasi memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan administrasi maupun kegiatan pemantauan di lapangan. Karena itu, pihaknya terus mendorong seluruh pengelola akomodasi untuk menjalankan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaporan yang cepat dan akurat menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan orang asing. Kami berharap seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan dapat memanfaatkan APOA secara optimal,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha akomodasi, serta masyarakat agar keberadaan dan aktivitas warga negara asing dapat terpantau dengan baik.
Melalui penguatan pelaporan digital dan pembaruan basis data akomodasi, Imigrasi Blitar berharap sistem pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Tulungagung semakin terintegrasi dan efektif.
Selain menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi yang aman serta memperkuat iklim pariwisata dan investasi yang sehat di daerah.
