Waria Bobol Kotak Amal Masjid di Jember, Polisi Tangkap Pelaku Setelah Terekam CCTV

24 November 2025 08:03 24 Nov 2025 08:03

Thumbnail Waria Bobol Kotak Amal Masjid di Jember, Polisi Tangkap Pelaku Setelah Terekam CCTV
Arik Sugianto alias Vira saat diperiksa polisi. (Foto: Istimewa/ Polsek Puger)

KETIK, JEMBER – Penggunaan kamera pengawas rekaman atau CCTV cukup efektif untuk membongkar aksi kriminal di dalam masjid. Seperti yang terjadi di Jember.

Arik Sugianto (38) tak bisa lagi berkutik setelah ditunjukkan rekaman kamera pengawas. Waria yang memiliki nama panggung Vira itu nekat membobol kotak amal Masjid Darul Muttaqien di Desa Wringintelu, Kecamatan Puger. Alasannya karena faktor desakan ekonomi.

Menurut Kapolsek Puger, Iptu Edy Purwanto, terungkapnya kasus pencurian kotak amal masjid ini tak lepas dari penggunaan rekaman CCTV di dalam masjid. Juga hasil koordinasi dengan remaja masjid (remas) yang kemudian berhasil mengungkap identitas pelaku.

"Pelaku datang mengendarai sepeda motor Suzuki Titan. Sesampainya di halaman masjid, ia berpura-pura hendak beribadah seusai mengamen," kata Edy, Minggu, 23 November 2025.

Arik alias Vira yang merupakan warga Dusun Banjarejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, mudah dikenal berkat kebaisaannya mengenakan pakaian perempuan saat menjalankan mengamen di jalan.

Aksi pencurian yang disertai perusakan itu terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku kemudian memarkir kendaraannya, mendekati kotak amal, lalu memecahnya menggunakan palu sebelum mengambil seluruh isinya. Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp2,55 juta.

Pencurian baru terungkap pada Sabtu dini hari ketika seorang jamaah hendak berinfak menjelang salat subuh. Ia menemukan kotak amal dalam keadaan rusak dan kosong, lalu melapor kepada pengurus remas dan Polsek Puger.

Menurut Iptu Edy, penggunaan palu menunjukkan bahwa aksi ini telah direncanakan. “Pelaku bekerja sebagai pengamen dan biasa dipanggil Vira. Modusnya sudah dipersiapkan,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Puger bersama remaja masjid melakukan penyisiran setelah memeriksa rekaman CCTV. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu 22 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di sekitar Balai Desa Wringintelu.

“Kami mengamankan pelaku saat melintas, kemudian membawanya ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edy.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

 

  • Palu yang digunakan memecah kotak amal
  • Sebilah pisau
  • Kotak amal yang sudah rusak
  • Sepeda motor Suzuki Titan
  • Sisa uang hasil pencurian

 

Dalam pemeriksaan awal, Arik mengaku sudah tujuh kali mencuri kotak amal di sejumlah lokasi.

“Saya mengetuk kotak amal pakai palu dan tang. Uangnya buat foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. Saya melakukan sendiri,” tutur Arik.

Polisi menegaskan bahwa aksi pelaku memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan. “Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Edy.

Tombol Google News

Tags:

Pencurian Polsek Puger polres jember Jember waria waria curi kotak amal masjid