KETIK, LEBAK – Persoalan pembayaran ganti rugi lahan proyek Waduk Karian kembali mencuat. Seorang warga Kampung Sadang, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Senin, 13 April 2026, guna menuntut kejelasan atas haknya yang hingga kini belum terpenuhi.
Warga tersebut, Sobari alias Obang, menyampaikan bahwa langkah yang diambilnya merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh hak atas lahan miliknya yang telah terdampak proyek strategis nasional tersebut sejak beberapa tahun lalu.
“Saya datang untuk meminta kejelasan pembayaran pembebasan lahan Waduk Karian yang sampai sekarang belum dibayarkan. Sampai hari ini belum ada kepastian,” ujar Obang kepada wartawan.
Ia menjelaskan, lahan miliknya seluas kurang lebih 1.300 meter persegi telah masuk dalam area terdampak pembangunan. Seluruh dokumen administrasi, termasuk penetapan lokasi (perlok), menurutnya telah lengkap dan diproses oleh pihak terkait.
Baca Juga:
Jalan Longsor di Cijaku Mulai Diperbaiki, Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih“Tanah saya sekitar 1.300 meter, perlok sudah ada, dan berkasnya juga sudah masuk ke BPN. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi pembayaran,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Obang, menimbulkan tanda tanya besar, terlebih sejumlah warga lain yang juga terdampak proyek serupa telah menerima pembayaran ganti rugi.
“Yang lain sudah dibayarkan, sementara saya belum. Ini yang membuat saya bingung,” ungkapnya.
Obang menambahkan, proses pembebasan lahan telah berlangsung sejak Januari 2020. Namun hingga memasuki tahun 2026, haknya belum juga diterima.
Baca Juga:
Tinjau Perbaikan Jalan Rangkasbitung–Gajrug, Bupati Lebak Minta Warga Ikut Kawal Pembangunan“Sudah sejak 2020, sekarang 2026, tapi belum ada pembayaran. Kenapa bisa seperti ini?” tegasnya.
Di sisi lain, muncul sorotan terkait dugaan ketimpangan dalam proses pengadaan tanah proyek Waduk Karian di Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang pernah disampaikan pemerintah daerah dengan kondisi di lapangan.
“Suara kami adalah suara kebenaran yang menuntut keadilan. Berdasarkan kebijakan Bupati Lebak sebelumnya, telah ditegaskan bahwa setiap lahan yang terdampak langsung oleh genangan wajib diprioritaskan untuk dibayarkan,” demikian pernyataan yang diterima wartawan.
Namun faktanya, lahan milik Obang yang sempat terendam banjir hingga kedalaman sekitar tujuh meter pada tahun 2020 justru belum mendapatkan pembayaran hingga saat ini.
“Ironisnya, di desa lain terdapat lahan yang tidak terdampak langsung genangan justru sudah lebih dulu diselesaikan pembayarannya. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses pengadaan tanah,” lanjut pernyataan tersebut.
Pihaknya menilai kondisi ini sebagai cerminan carut-marutnya manajemen pengadaan lahan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera memanggil Kepala BPN guna memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Berikan penjelasan, berikan kepastian, dan kembalikan hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi,” tegasnya.(*)