KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif untuk mempercepat pembangunan kembali Pasar Besar Malang yang hingga kini belum terealisasi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah rencana pembangunan menggunakan anggaran APBN sebelumnya tertunda.
Penundaan itu terjadi karena adanya penolakan dari sejumlah kelompok sehingga dinilai belum memenuhi prinsip clear and clean.
“Pasar Besar ini ada skenario. Kemarin saya bersama Bu Ketua DPRD datang ke Kementerian Keuangan. Kita punya skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha),” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, melalui skema KPBU pembangunan nantinya akan melibatkan pihak ketiga, namun tetap mendapat pendampingan dan penjaminan dari Kementerian Keuangan. Skema tersebut diharapkan menjadi solusi agar pembangunan pasar yang kondisinya semakin memprihatinkan dapat segera direalisasikan.
Menurut Wahyu, anggaran dalam proses kerja sama tersebut nantinya juga akan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembangunan Pasar Besar tetap dapat berjalan meski tidak lagi menggunakan skema APBN seperti rencana awal.
“Pembangunannya nanti dengan pihak ketiga, tetapi ada lembaga penjamin dari Kementerian Keuangan yang akan memberikan pendampingan agar Pasar Besar bisa terbangun sesuai harapan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Tim dari kementerian nantinya akan turun langsung untuk melakukan kajian serta mempelajari berbagai aspek terkait rencana kerja sama tersebut.
Selain itu, tim juga akan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang masih terjadi di tingkat paguyuban atau kelompok pedagang yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses pembangunan Pasar Besar.
Wahyu menegaskan percepatan pembangunan Pasar Besar menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah, mengingat kondisinya saat ini dinilai sudah memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera.
