Wali Kota Batu Larang ASN Bawa Mobil Dinas Saat Lebaran dan Ingatkan Bahaya Gratifikasi

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Aziz Mahrizal

11 Mar 2026 19:00

Thumbnail Wali Kota Batu Larang ASN Bawa Mobil Dinas Saat Lebaran dan Ingatkan Bahaya Gratifikasi
Nurochman, Wali Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Wali Kota Batu, Nurochman, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu untuk tidak menerima gratifikasi serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum Hari Raya Idulfitri.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 180/322/35.79.300/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu diminta untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi saat perayaan hari raya maupun momen hari besar lainnya.

Nurochman menegaskan bahwa para ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk pada saat perayaan Idulfitri.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

“Seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu wajib mendukung pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi saat hari raya atau perayaan hari besar lainnya. ASN juga harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” tegasnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Batu.

“Apabila menerima gratifikasi, ASN wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan,” jelas Cak Nur, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa gratifikasi berupa makanan atau barang yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Namun demikian, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG Kota Batu dengan melampirkan dokumentasi penyerahan.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

“ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Sambut Hari Jadi Ke-1222, Pemkab Kediri Siapkan Rangkaian Event Budaya, Olahraga hingga Pemberdayaan Masyarakat

Baca Selanjutnya

Bakso hingga Rendang, Hidangan Favorit yang Sering Dinikmati Kala Lebaran

Tags:

Wali Kota Batu Nurochman Pemkot Batu Lebaran 2026 Kota Batu mobil dinas Gratifikasi

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

13 April 2026 17:30

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

13 April 2026 15:00

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

13 April 2026 14:46

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

13 April 2026 11:12

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

12 April 2026 20:06

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar