Berompi Merah Muda dan Terborgol, Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Resmi Tersangka Korupsi

3 September 2026 18:19 3 Sep 2026 18:19

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Berompi Merah Muda dan Terborgol, Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Resmi Tersangka Korupsi

Agus Suyadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli kios dan los Pasar Among Tani Kota Batu dikawal petugas menuju bus tahanan Kejari Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli kios dan los, pada Kamis, 3 September 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Agus menjalani pemeriksaan akhir dalam tahap penyidikan. Usai statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, penyidik langsung menahan Agus dan mengagendakannya mendekam di Lapas Kelas I Malang, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tersangka digiring menuju bus tahanan Kejari Batu dengan mengenakan rompi merah muda.

Kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan bahwa kliennya sempat diperiksa sebagai saksi sebelum ditingkatkan statusnya.

“Oke, hari ini kami mewakili prinsipal kami Pak Agus selaku mantan kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu yang saat ini awalnya sudah diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Nuril.

Nuril menyatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik Kejari Batu. Pihaknya memilih memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait penetapan tersangka itu kan menjadi prerogatif dari pihak penyidik kejaksaan. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik kejaksaan agar dalam proses penyidikan nanti berjalan sesuai dengan hukum,” tuturnya.

Ia juga menilai proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga penetapan Agus sebagai tersangka belum dapat dianggap sebagai akhir dari perkara tersebut.

Menurutnya, masih terbuka kemungkinan munculnya fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

“Di dalam posisi ini, ini belum final. Pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya akan diungkap. Karena ini masih di tahap awal, meskipun klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Nuril.

Nuril mengatakan pihaknya juga menyerahkan proses pengembangan perkara kepada penyidik, termasuk apabila dalam penyidikan ditemukan pihak lain yang secara proporsional memenuhi dasar untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi secara hukum tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Secara hukum kan seperti itu,” katanya.

Terkait pernyataan sebelumnya mengenai janji membuka “kotak Pandora”, Haitsam kembali menekankan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan.

Ia menyebut pihaknya akan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang ditemukan dalam proses tersebut.

Ia juga menilai perkara tindak pidana korupsi bukan perkara yang sederhana. Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat mengungkap seluruh pihak yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan.

“Kita bicara tindak pidana korupsi ini kan bukan tindak pidana yang sederhana, sulit untuk dilakukan sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, Nuril memastikan pihaknya akan menyiapkan pembelaan bagi Agus dalam menghadapi proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan status tersangka tidak serta-merta menghilangkan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.

“Pun kami selaku advokat akan memformulasikan pembelaan bagaimana seorang tersangka juga harus tetap dilihat sebagai kita mandang orang yang tersangka ini dengan asas praduga tidak bersalah,” jelas Nuril.

Menurut dia, pihaknya belum dapat memberikan penilaian akhir mengenai posisi hukum Agus sebelum seluruh proses perkara berjalan.

Tim kuasa hukum akan mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus mempersiapkan langkah pembelaan apabila perkara berlanjut ke persidangan.

“Jadi dalam posisi ini kita belum bisa menjustifikasi 100 persen bahwa ternyata klien kami adalah orang yang 100 persen keliru. Kita jajaki dulu prosesnya untuk mempersiapkan diri dalam proses persidangan,” katanya.

Nuril kembali menegaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Pun seperti yang saya sampaikan tadi ini belum final, belum tentu tersangkanya hanya satu. Secara hukum masih berpotensi adanya tersangka baru,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pasar among tani Kejari Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu Kota Batu