Korupsi Pasar Among Tani, Kejari Batu Sebut Eks Kepala UPT Kantongi Rp262,8 Juta dari Pedagang

3 September 2026 20:00 3 Sep 2026 20:00

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Korupsi Pasar Among Tani, Kejari Batu Sebut Eks Kepala UPT Kantongi Rp262,8 Juta dari Pedagang

Arya Wicaksana, Kepala Kejari Batu saat konferensi pers usai menetapkan tersangka dan menahan Agus Suyadi, Eks Kepala UPT Pasar Among Tani. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu buka suara terkait penetapan tersangka dan penahanan Agus Suyadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Batu.

Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, mengatakan tindakan upaya paksa tersebut dilakukan terhadap Agus Suyadi yang disebut dengan inisial AS, selaku Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu periode 2020 hingga 2024.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis rutan atas nama Saudara AS selaku Kepala UPT Pasar periode tahun 2020 sampai dengan 2024,” jelasnya.

Menurut Arya, tindakan penyidik tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRINT-801/M.5.44/FD.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 mengenai penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.

Arya menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Adapun tindakan upaya paksa ini dilakukan oleh penyidik setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam KUHAP,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari sejumlah pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka sebesar Rp262.800.000,” tutur Arya.

Atas perkara tersebut, penyidik Kejari Batu menyangkakan Agus dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait masa penahanan, Arya mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka dalam jenis rutan selama 20 hari ke depan.

“Jadi untuk saat ini penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan jenis rutan terhadap tersangka Saudara AS selama 20 hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, terkait dugaan aliran uang sebesar Rp262,8 juta yang disebut telah diterima tersangka, Arya mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan atau aliran dana tersebut.

“Itu masih didalami oleh penyidik,” singkatnya.

Arya juga menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum mencapai tahap final. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Batu.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung berjalan. Jadi nanti mohon teman-teman bisa mengikuti proses perkembangannya,” tegas Arya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut, Arya tidak memberikan kepastian dan meminta awak media mengikuti perkembangan penyidikan.

“Silakan nanti teman-teman ikuti lagi prosesnya,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Jual Beli Kios pasar among tani Kejari Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu Arya Wicaksana Kota Batu