KETIK, JAKARTA – Rencana pemerintah melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan menghadapi tantangan dari sisi kelembagaan. Pemerintah perlu memastikan koperasi memiliki tata kelola, kemampuan manajerial, dan literasi keuangan yang memadai sebelum menjalankan layanan tersebut.
Pakar ekonomi pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Evi Noor Afifah, S.E., M.S.E., menilai kesiapan kelembagaan Kopdes belum teruji untuk menangani layanan keuangan yang sensitif. Penyaluran gaji berkaitan langsung dengan pendapatan masyarakat sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional dan dapat dipercaya.
“Setidaknya ada tiga risiko utama yang dikhawatirkan, yaitu risiko operasional dan keamanan transaksi, tata kelola dan konflik kepentingan, serta risiko sistemik terhadap kepercayaan publik apabila terjadi kegagalan bayar,” ungkapnya, Jumat, 6 November 2026.
Menurut Evi, pemerintah tidak cukup hanya memberikan tanggung jawab baru kepada koperasi tanpa terlebih dahulu memperkuat fondasi kelembagaannya. Pengelola harus memiliki kemampuan manajerial, memahami tata kelola keuangan, serta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pemerintah mesti terlebih dahulu membenahi kualitas dan tata kelola Kopdes. Hindari membangun ambisi besar di atas fondasi kelembagaan yang belum kokoh. Kalau manfaatnya belum jelas dan berpotensi memiliki risiko yang kegagalannya harus ditanggung oleh banyak pihak,” ujarnya.
Baca Juga:
Ekonom Ingatkan Risiko Penyaluran Gaji ASN dan Pensiunan Lewat KopdesEvi menegaskan, kebijakan publik semestinya lahir dari analisis masalah dan bukti. Pemerintah perlu mempertimbangkan logika ekonomi, risiko kelembagaan, serta efisiensi sebelum memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada koperasi.
Ia mengusulkan pemerintah menguji skema tersebut melalui proyek percontohan (pilot project) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah dapat memprioritaskan daerah yang menghadapi kendala biaya transportasi, keterbatasan jaringan digital, serta minimnya akses terhadap layanan keuangan.
Uji coba tersebut dapat membantu pemerintah menilai kemampuan koperasi dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat. Evaluasi perlu mencakup kapasitas pengelola, keamanan transaksi, keandalan sistem, transparansi pengelolaan, dan akuntabilitas kelembagaan.
Ekonom UGM lainnya, Amirullah Setya Hardi, Ph.D., juga mendorong pemerintah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak-pihak lain sebelum menerapkan skema pembayaran gaji melalui Kopdes.
Baca Juga:
Transformasi Digital Halmahera Selatan Diakui Universitas Gadjah MadaAmirullah mengingatkan bahwa sistem perbankan yang selama ini digunakan telah memiliki infrastruktur layanan relatif mapan. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan investasi untuk membangun sistem transaksi, menjamin keamanan pembayaran, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi.
Kesiapan kelembagaan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan hak penerima gaji. Pemerintah harus memastikan ASN dan pensiunan tetap menerima pembayaran secara utuh dan tepat waktu, tanpa terganggu oleh perubahan mekanisme penyaluran.
Di luar persoalan tata kelola, pemerintah juga perlu mengukur manfaat ekonomi dari keterlibatan Kopdes. Penambahan transaksi melalui koperasi belum tentu menciptakan efek pengganda apabila tidak diikuti peningkatan omzet UMKM, penguatan rantai pasok lokal, dan penciptaan lapangan kerja.
Sebelumnya, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi desa merah putih disuarakan oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Namun setelah menuai banyak kontroversi, Ferry meralat rencana itu dan menyebutnya hanya sebagai salah satu instrumen, bukan mutlak harus dibayarkan melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Selama ini, penyaluran gaji ASN di daerah dilakukan oleh bank pembangunan daerah yang sahamnya dimiliki oleh masing-masing pemprov dan Pemkab/pemkot. (*)