KETIK, JAKARTA – Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara yang kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan penetapan status hukum Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 November 2026.
Suhermanto mengatakan, penyidik mengambil keputusan tersebut setelah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi). Jumlah tersangka saat ini berjumlah 4 orang," ujar Suhermanto.
Ia menambahkan, "Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum."
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi tidak langsung ditahan. Hal ini berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya.
“Karena saudara SU sakit stroke,” papar Suhermanto.
Sebelum penetapan Slamet Uliandi, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyadapan disebut telah berlangsung sejak 2025 dan turut menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyadapan sejumlah tokoh. (*)
