KETIK, SURABAYA – Kesepakatan kerjasama pertahanan Indonesia- Amerika Serikat yang baru-baru ini disahkan, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Kerjasama yang dituangkan dalam Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) itu diteken Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang (sebelumnya bernama Menteri Pertahanan) AS, Pete Hegseth di Pentagon (Kemenhan AS) pada 13 April 2026.
Kemitraan strategis ini bertujuan meningkatkan stabilitas Indo-Pasifik, modernisasi militer, pelatihan profesional, serta kerja sama operasional antara kedua negara.
Kemitraan ini fokus pada modernisasi militer/pembangunan kapasitas, pelatihan serta pendidikan militer profesional, dan latihan bersama serta kerja sama operasional.
Tujuannya adalah untuk memperkuat stabilitas kawasan dan memperdalam kerja sama pertahanan, termasuk eksplorasi teknologi pertahanan generasi berikutnya.
Namun, kemitraan itu memicu kekhawatiran bahwa akan ada hak melintas bagi pesawat militer AS di langit Indonesia.
Baca Juga:
Asah Kemampuan Tempur, TNI AU Latihan Bareng Tentara Italia dan Korsel di Darwin AustraliaWacana pemberian akses melintas wilayah udara bagi militer AS dalam skema blanket overflight access memicu kekhawatiran terkait kedaulatan nasional, meskipun kerja sama tersebut diklaim sebagai bagian dari penguatan pertahanan.
Indonesia dan Amerika Serikat menjalin Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) untuk memperkuat kolaborasi di kawasan Indo-Pasifik. Kerja sama ini sebenarnya bukan hal baru dan telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dengan pembaruan sesuai kebutuhan strategis kedua negara.
Menurut pakar pertahanan yang juga dosen Departemen Hubungan Internasional UGM, Rochdi Mohan Nazala, kerja sama tersebut tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Ia menyebut MDCP sebagai instrumen untuk meningkatkan kapasitas pertahanan nasional, termasuk modernisasi militer dan pelatihan.
“Ini bagian dari kerja sama kita untuk memperkuat pertahanan, jadi tidak ada hubungannya dengan bebas aktif,” jelasnya, Rabu, 22 April 2026.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada isu akses melintas wilayah udara Indonesia bagi militer Amerika Serikat. Selama ini, Indonesia menerapkan mekanisme selektif dengan sistem case by case, sehingga setiap permohonan harus melalui persetujuan otoritas nasional.
Awang menjelaskan bahwa praktik lintas wilayah oleh militer asing sebenarnya sudah berlangsung lama, baik oleh pesawat maupun kapal.
“Sebetulnya pesawat Amerika Serikat itu bahkan tidak hanya pesawat, tapi juga kapal, itu sudah dari dulu hilir mudik ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Permasalahan muncul ketika wacana berubah ke skema blanket overflight access. Dalam skema ini, militer asing tidak lagi memerlukan izin setiap melintas, melainkan cukup memberikan pemberitahuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kontrol Indonesia atas ruang udaranya.
Menurut Awang, skema tersebut juga membuka potensi area abu-abu dalam implementasi, terutama terkait penggunaan untuk operasi militer dalam situasi krisis atau kontingensi yang belum memiliki batasan tegas.
“Skema ini berpotensi menimbulkan area abu-abu dalam implementasinya, terutama terkait penggunaan untuk operasi militer dalam situasi krisis atau kontingensi yang belum memiliki definisi yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, istilah seperti contingency operation dan crisis response memiliki cakupan luas dan berpotensi multitafsir. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan membuka peluang penggunaan wilayah udara Indonesia di luar konteks yang telah disepakati.
Dengan kondisi tersebut, wacana pemberian akses udara secara luas dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengorbankan kedaulatan nasional di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. (*)