KETIK, YOGYAKARTA – Munculnya kecenderungan resentralisasi dalam tata kelola pemerintahan perlu disikapi secara hati-hati. Penguatan peran pemerintah pusat memang dapat menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat standardisasi nasional, namun langkah tersebut tidak boleh mengurangi ruang inovasi pemerintah daerah.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Abdul Gaffar Karim, S.IP., M.A., mengatakan keberhasilan otonomi daerah tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurutnya, ukuran utama keberhasilan otonomi daerah adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat, membaiknya kualitas pelayanan publik, serta menguatnya demokrasi lokal.
“Jika dua itu membaik berarti desainnya benar, terlepas dari apapun bentuk pembagian kewenangannya,” ujarnya, Rabu (13/5).
Gaffar menjelaskan bahwa otonomi daerah pada dasarnya merupakan instrumen untuk mendekatkan negara kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah harus diarahkan untuk memperkuat kualitas layanan publik dan responsivitas pemerintah.
Ia menilai penguatan peran pemerintah pusat tidak selalu berdampak negatif, terutama untuk urusan yang membutuhkan standardisasi nasional, memiliki dampak lintas wilayah, atau berkaitan dengan kepentingan strategis negara.
Meski demikian, penarikan kewenangan daerah tanpa desain yang jelas berisiko melemahkan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi otonominya.
“Saya kira ini upaya (resentralisasi) ini harus dibatasi agar tidak mematikan inovasi dan akuntabilitas lokal,” imbuhnya.
Menurut Gaffar, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah seharusnya dibangun dalam kerangka kemitraan, bukan hubungan komando satu arah.
Ia mendorong penerapan konsep co-design dan co-governance dalam pelaksanaan program nasional. Dalam model tersebut, pemerintah pusat berperan menetapkan standar, target, dan dukungan pembiayaan, sedangkan pemerintah daerah menyesuaikan pelaksanaan program sesuai kondisi lokal.
“Urusan jelas, anggaran mengikuti kewenangan, dan program nasional dijalankan dengan co-governance. Pusat menetapkan standar dan target, lalu daerah melakukan penerapan, diikuti dengan evaluasi berbasis data kinerja layanan, bukan hanya kepatuhan administratif,” ujarnya.
Gaffar juga menekankan pentingnya prinsip subsidiaritas, yakni urusan publik sebaiknya ditangani oleh level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah pusat baru mengambil peran lebih besar ketika pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas yang memadai.
Ia mencontohkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pemerintah pusat dapat mengatur standar gizi, sistem pengawasan, dan tata kelola rantai pasok. Namun, pemerintah daerah tetap harus dilibatkan karena lebih memahami kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pada akhirnya, Gaffar berharap evaluasi terhadap otonomi daerah tidak hanya berfokus pada aspek administratif maupun pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
Ia mendorong pemerintah menggunakan indikator yang lebih substantif, seperti kualitas pendidikan, layanan kesehatan, tingkat kemiskinan, kualitas infrastruktur dasar, kepuasan masyarakat, akuntabilitas, partisipasi publik, dan transparansi pemerintahan.
“Saya harap evaluasi otonomi daerah dilakukan dengan indikator layanan seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kualitas infrastruktur dasar, kepuasan publik. Serta indikator demokrasi lokal seperti akuntabilitas, partisipasi, transparansi. Bukan hanya penilaian administratif,” tutupnya. (*)
