KETIK, MALANG – Aktivis antikorupsi Malang, Luthfi J Kurniawan, menilai anggota DPRD yang diduga ikut memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melanggar etika sebagai pejabat publik. Menurutnya, legislator yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan tidak pantas mengambil keuntungan dari program pemerintah yang berkaitan dengan kewenangannya.
"Secara etika tentu ini tidak tepat. Mestinya malu. Karena dia regulator, tetapi menjadi pelaksana. Ini soal bagaimana seseorang memahami standar etik publik," ujar Luthfi saat diwawancarai Ketik.com, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menegaskan, pejabat publik semestinya mampu membedakan kepentingan negara dengan kepentingan pribadi. Bila seorang anggota DPRD justru ikut menggarap proyek yang berkaitan dengan kebijakan yang dia awasi, maka hal itu menunjukkan tidak adanya kepatutan dalam menjalankan jabatan.
"Kalau dia tidak memahami standar etik publik, ya mestinya dia tidak perlu menjadi pejabat publik. Artinya memang dia tidak pantas," tegasnya.
Menurut Luthfi, fenomena tersebut bukan hal baru. Ia menyebut praktik pejabat atau lingkar kekuasaan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek pemerintah sudah berlangsung sejak lama dan terus berlanjut hingga sekarang.
Baca Juga:
Korupsi MBG: Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru, 41 Nama dan Proyek CCTV Rp300 Miliar Dibongkar"Ini praktik masa lalu yang berlanjut hingga sekarang. Proyek-proyek yang sifatnya momentum dan berbasis kepentingan politik sejak zaman Orde Baru sampai reformasi, selalu dinikmati oleh lingkar dalam kekuasaan yang mendapatkan privilege untuk memperoleh lisensi maupun proyek," katanya.
Luthfi bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kleptokrasi yang telah mengakar dalam sistem pemerintahan.
"Ini kelanjutan dari praktik klepto. Sudah mendarah daging dalam sistem. Hampir semuanya melakukan itu," ujarnya.
Menanggapi alasan yang kerap disampaikan pejabat bahwa usaha tersebut dijalankan oleh anggota keluarga, Luthfi menilai dalih tersebut tidak serta-merta menghilangkan konflik kepentingan. Menurutnya, jabatan yang dimiliki tetap berpotensi memberikan keuntungan bagi pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat tersebut.
Baca Juga:
Staycation Saat Libur Sekolah? Grand Mercure Malang Mirama Tawarkan Potongan Harga hingga 25%Ia menyebut praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai trading in influence atau memperdagangkan pengaruh sebagaimana dikenal dalam instrumen antikorupsi internasional.
"Karena jabatannya dan karena posisinya, dia memperdagangkan pengaruh. Kalau kemudian bisa dibuktikan ada keterkaitan dengan kewenangannya, itu bisa ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan unsur pidananya," pungkasnya.
Sebelumnya, muncul dugaan kepemilikan SPPG oleh anggota DPRD Kota Malang. Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, disebut memiliki sejumlah SPPG.
Rimzah sendiri membantah tudingan tersebut. Ia menyebut tak memiliki satu pun SPPG. Politisi Partai Gerindra ini bahkan menyebut tak ada satu pun anggota DPRD Kota Malang yang memiliki SPPG.
Dugaan kepemilikan SPPG oleh anggota legislatif sendiri tak cuma terjadi di Kota Malang. Di beberapa daerah lain, sejumlah anggota legislatif ditengarai ikut bermain dalam proyek MBG.(*)