KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sejumlah pelaku usaha dari wilayah Kecamatan Obi dan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mengajukan pengusulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, masing-masing Desa Anggai, Manatahan, dan Jikohai.
Perwakilan pelaku usaha dari Desa Anggai, Asur Tamrin, mengungkapkan bahwa surat usulan WPR tersebut telah mendapatkan atensi dari Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan secara resmi dideposisikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 19 Mei 2025.
"Alhamdulillah, surat usulan kami sudah direspons. Saat ini kami baru saja bertemu dengan Kepala Bappeda Halsel untuk membahas kelanjutan pengusulan tersebut," ujar Asur Tamrin Rabu 21 Mei 2025.
Pertemuan tersebut turut melibatkan Kepala Bappeda, camat dari dua kecamatan terkait, para kepala desa, serta sejumlah pelaku usaha lokal. Agenda pembahasan berfokus pada tindak lanjut usulan penetapan WPR dan kelengkapan persyaratan administratif maupun teknis yang dibutuhkan.
Pelaku usaha berharap agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat, guna memberikan legalitas bagi aktivitas pertambangan masyarakat dan menghindari potensi konflik hukum di masa mendatang.
"Penetapan WPR ini sangat penting agar masyarakat bisa menambang secara legal dan sesuai prosedur. Kami berharap pemerintah daerah mendukung penuh proses ini," tambah Asur.
Sementara itu, pihak Bappeda menyatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis terkait di tingkat provinsi dan kementerian.