KETIK, LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menyelenggarakan uji emisi kendaraan secara gratis pada tanggal 13 November 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno menyatakan, antusiasme masyarakat Lebak dan jajaran pemerintah Kabupaten Lebak terhadap uji emisi kendaraan cukup tinggi, terbukti dengan 279 kendaraan yang mendaftar.
"Hasilnya, 216 kendaraan berhasil lolos uji dan dinyatakan layak jalan," kata Iwan Sutikno ketika dihubungi oleh ketik.com, Senin 17 November 2025.
Menurutnya, kegiatan ini dihadiri oleh Edward Nixon Pakpahan, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang memberikan semangat tambahan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak untuk memperluas cakupan uji emisi dan memastikan seluruh kendaraan di wilayah Kabupaten Lebak layak jalan serta ramah lingkungan.
"Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengendalikan dan mencegah polusi udara karena dari uji emisi kendaraan dapat diketahui tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan serta kadar polutan yang dihasilkan," ujarnya.
Kata Iwan, kegiatan uji emisi bertempat di Alun-alun Rangkasbitung dengan tujuan akhir menciptakan langit biru di wilayah Kabupaten Lebak.
"Ini juga sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pemeliharaan kendaraan secara berkala untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan lingkungan," katanya.
Berikut adalah hasil uji emisi kendaraan:
- Kendaraan R2:
- Lulus uji: 70
- Tidak lulus uji: 43
- Kendaraan R4:
- Lulus uji: 144
- Tidak lulus uji: 17
Total:
- Lulus uji: 216
- Tidak lulus uji: 60
Dinis Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara dan kesehatan lingkungan. (*)
