Tunggak Retribusi Ratusan Juta, Satpol PP Surabaya Tertibkan Aset Lahan Pasar di Simo Mulyo

Jurnalis: Ali Azhar
Editor: Al Ahmadi

14 Jan 2026 18:11

Headline

Thumbnail Tunggak Retribusi Ratusan Juta, Satpol PP Surabaya Tertibkan Aset Lahan Pasar di Simo Mulyo
Foto saat Fatkhu rohman (Pengelola pasar) bernegosiasi dengan aparat saat hendak melakukan eksekusi pembongkaran Pasar Simo Mulyo, (14/01/2026). (Foto: Ali Azhar D/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban aset lahan seluas 4.000 meter persegi di kawasan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Rabu, 14 Januari 2026.

Penertiban dilakukan dengan pembongkaran bangunan pasar yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pemotongan unggas dan gantangan burung.

Langkah tersebut diambil setelah upaya negosiasi pembayaran retribusi sewa aset antara Pemkot Surabaya dan pihak pengelola tidak menemukan kesepakatan. Pengelola dinilai belum melunasi kewajiban sewa lahan untuk periode pengelolaan tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban melibatkan tim gabungan dari Polres, Polsek, Koramil, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta tokoh masyarakat setempat. Penertiban ini didasarkan pada Surat Bantuan Penertiban (Bantip) dari Kecamatan dan Cipta Karya serta saran hukum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Baca Juga:
Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

"Pasar ini dikelola mulai 2023-2024-2025 oleh bukan warga, ya warga lah tapi di luar. Yang belum ada hubungan hukum yang seharusnya bayar dulu dia, baru kita kerjakan hubungan hukumnya. Bayar dulu yang mencapai hampir 600 juta, baru dibayar 100 juta sekian," ujar Achmad Zaini di lokasi.

Foto Foto saat pembongkaran Pasar Simo Mulyo yang dilakukan oleh aparat. (14/01/2026) (Foto: Ali Azhar D/Ketik)Foto saat pembongkaran Pasar Simo Mulyo yang dilakukan oleh aparat. (14/01/2026). (Foto: Ali Azhar D/Ketik)

Ia menjelaskan, proses komunikasi dan negosiasi sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pengelola belum juga melunasi sisa kewajiban.

"Teman-teman BPKAD minta bantuan hukum ke Kejaksaan Tanjung Perak. Sama mereka juga diundang, diajak komunikasi, diajak diskusi. Agar selesaikanlah sebagai kewajibannya. Sampai hari ini sudah beberapa kali. Nah, hari ini kita sudah mau eksekusi, dia mau ngajak diskusi lagi. Diskusi apa lagi. Sehingga kita tertibkan, kita bongkar," ucapnya.

Baca Juga:
Tok! Eri Cahyadi Umumkan ASN Pemkot Surabaya WFH Setiap Jumat

Zaini memaparkan, total aset Pemkot Surabaya di lokasi tersebut mencapai 8.000 meter persegi. Dari luasan itu, masing-masing 2.000 meter persegi di sisi utara dan 2.000 meter persegi lainnya yang dikelola paguyuban Warung Kopi Bonek dinyatakan aman karena telah memenuhi kewajiban hukum dan administrasi sewa. Sementara 4.000 meter persegi yang dikelola Fatkhur Rahman menjadi objek penertiban karena dinilai wanprestasi.

"Sementara ini kita bongkar yang di depan. Kemudian kita Satpol PP line. Selanjutnya silakan diskusi di kecamatan dan BPKAD. Tanggungannya dilunasi dulu," katanya.

Dukungan terhadap langkah Pemkot Surabaya disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simo Mulyo, M. Isroni Haruanto S.H. Ia menyebut status tanah tersebut jelas merupakan aset pemerintah kota dan penertiban telah mendapat persetujuan masyarakat setempat.

Menurut Isroni, lahan itu awalnya dibangun pada era 1990-an oleh lurah setempat, namun sempat mangkrak dan kemudian dikelola tanpa dasar perizinan yang kuat. Ia membandingkan dengan penyewa lain yang patuh terhadap aturan.

"Pemerintah sudah sangat bijaksana sekali di warung kopi bonek. Itu mengikuti aturan, memenuhi kewajibannya sebagai penyewa. Sedangkan yang dibongkar ini tidak memenuhi kewajibannya. Sudah sekian tahun tidak memberikan sewa kepada pemerintah. Sedangkan ini aset negara," ujarnya.

Sementara itu, Fatkhur Rahman selaku pengelola bangunan pasar menyampaikan keberatannya atas penertiban tersebut. Ia mengaku membangun pasar secara mandiri sejak 2012 dengan menggunakan dana pribadi tanpa bantuan pemerintah.

"Saya membangun bangunan sendiri. Bukan saya dibantu dari kerajaan atau pemerintahan. Pakai uang sendiri. Sampai saya mengorbankan rumah saya, harta benda saya," katanya.

Fatkhur juga mengklaim kesulitan membayar retribusi karena aktivitas pasar menurun akibat adanya tumpukan sampah di sekitar lokasi.

"Bulan April, pemerintah ngasih sampah di sini. Jadi orang-orang yang dulunya mau masuk, keluar semua. Saya mau bayar dari mana," ucapnya.

Ia mengakui adanya tunggakan retribusi ratusan juta rupiah dan menyebut telah membayar sebagian.

"Hutang retribusi, setiap tahun saya kena Rp 237 juta. Sudah bayar Rp 120 juta. Di Surat Keputusan Pembayaran dicantumkan sewa jangka menengah lima tahun, tapi cuma bisa dibayar satu tahun," jelasnya.

Meski mendapat penolakan dari pihak pengelola, proses penertiban tetap dilanjutkan. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen di atas lahan tersebut.

Setelah pembongkaran, area langsung dipasangi garis Satpol PP untuk pengamanan aset sambil menunggu penyelesaian administrasi lebih lanjut. Pemkot Surabaya menyatakan lahan tersebut ke depan dapat dimanfaatkan kembali sesuai prosedur hukum dan ketentuan sewa yang berlaku. (*)

Baca Sebelumnya

Pastikan Situasi Kondusif, Petugas Lapas Perempuan Malang Keliling Blok Hunian

Baca Selanjutnya

AKBP Rezi Dharmawan Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora, Isak Tangis Warnai Perpisahan di Polres Situbondo

Tags:

Pembongkaran Pasar Simo Mulyo Eksekusi Pasar Pasar Simo Mulyo Pemkot Surabaya Satpol PP Penertiban Aset Simo Mulyo Sukomanunggal Aset daerah Pembongkaran Bangunan

Berita lainnya oleh Ali Azhar

Film Layak Dicintai, Bukan Ditakuti oleh Mereka yang Terpaksa

14 April 2026 05:20

Film Layak Dicintai, Bukan Ditakuti oleh Mereka yang Terpaksa

Unair Terima 2.506 Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2026, Termasuk 806 Penerima KIP Kuliah

2 April 2026 18:11

Unair Terima 2.506 Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2026, Termasuk 806 Penerima KIP Kuliah

Sapa Mojokerto! Ciputra Film Festival Gandeng Studio Cerita Bawa Semangat 'See The Unseen'

28 Maret 2026 14:00

Sapa Mojokerto! Ciputra Film Festival Gandeng Studio Cerita Bawa Semangat 'See The Unseen'

Ngabubucin, Cara Baru Ngabuburit ala Ciputra Film Festival di Mall Surabaya

14 Maret 2026 21:15

Ngabubucin, Cara Baru Ngabuburit ala Ciputra Film Festival di Mall Surabaya

Momentum 7 Tahun, GEKRAFS Kabupaten Probolinggo Apresiasi Dukungan Bupati Gus Haris

28 Januari 2026 19:01

Momentum 7 Tahun, GEKRAFS Kabupaten Probolinggo Apresiasi Dukungan Bupati Gus Haris

Perdana! Polrestabes Surabaya Kembalikan 810 Motor Sitaan ke Pemilik Tanpa Pungutan

19 Januari 2026 19:50

Perdana! Polrestabes Surabaya Kembalikan 810 Motor Sitaan ke Pemilik Tanpa Pungutan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar