Truk Dilarang Masuk Kota Malang Mulai 13 Maret, Ini Alasan dan Skema Penyekatannya

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Aziz Mahrizal

10 Mar 2026 15:20

Thumbnail Truk Dilarang Masuk Kota Malang Mulai 13 Maret, Ini Alasan dan Skema Penyekatannya
Salah satu ruas jalan di Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Aziz Mahrizal/ketik.com)

KETIK, MALANG – Operasional angkutan barang di wilayah Kota Malang dipastikan bakal dibatasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Sesuai jadwal, pembatasan ini mulai berlaku efektif pada 13 hingga 29 Maret 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota bersiap memperketat pengawasan, terutama di titik-titik perbatasan kota.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan SKB tersebut. 

"Tentunya, kami menyesuaikan dengan SKB dan kami terapkan. Kami akan melakukan pembatasan di batas kota," ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga:
Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Foto Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo saat diwawancarai di Terminal Arjosari Kota Malang, Selasa, 10 Maret 2026.Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo. (Foto: Kukuh/ketik.com)

Secara teknis, petugas akan memasang pembatas jalan (barrier) di ruas jalan batas kota untuk menyaring kendaraan yang melintas. Metode ini dinilai paling efektif guna mempermudah pengawasan di lapangan.

"Kalau dipasang barrier, maka kendaraan besar tidak mungkin bisa lewat," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri. Tujuannya untuk melindungi keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik dan balik pada momen Lebaran 2026. 

Baca Juga:
Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

"Kami berharap kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini. Sebagai upaya mensukseskan jalannya arus mudik dan arus balik Lebaran 2026," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menuturkan kebijakan pembatasan operasional tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM dan elpiji maupun sembako. 

"Kami sifatnya mendukung kebijakan SKB tersebut. Dalam pelaksanaannya, kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian termasuk saat melakukan  penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

I Made Riandiana Ceritakan Toleransi Warga Malang yang Membuatnya Mantap Mengabdi

Baca Selanjutnya

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Langkah Pemenuhan Hak Anak, Targetkan Raih Predikat Nindya di KLA 2026

Tags:

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo SKB Tiga Menteri Mudik Lebaran 2026 mudik Lebaran 2026

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

15 April 2026 11:14

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

14 April 2026 21:20

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

14 April 2026 20:03

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

14 April 2026 16:06

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka Parah

14 April 2026 15:27

Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka Parah

Heboh Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Pakar UIN Maliki Beberkan Celah Hukum dan Cara Mitigasinya

14 April 2026 12:39

Heboh Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Pakar UIN Maliki Beberkan Celah Hukum dan Cara Mitigasinya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar