Balita di Malang Kritis Dianiaya Ibu dan Pacar, Mengalami Pendarahan Otak

29 Agustus 2026 19:37 29 Agt 2026 19:37

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Balita di Malang Kritis Dianiaya Ibu dan Pacar, Mengalami Pendarahan Otak

Kondisi balita korban penganiayaan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pada Sabtu, 29 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

KETIK, MALANG – Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun di Kota Malang kritis usai dianiaya ibu kandungnya, SM (21), dan sang pacar, MA (26). Korban saat ini masih menderita luka parah dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kedua pelaku telah ditangkap oleh polisi untuk menjalani proses hukum. Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan keji tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menuturkan penganiayaan dipicu oleh alasan sepele. Kedua tersangka mengaku jengkel karena korban sering mengompol dan buang air besar di celana.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Kemudian, mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," jelasnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Akibat penganiayaan berulang tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, meliputi luka lebam di wajah, kedua pipi, serta bahu kanan dan kiri. Selain itu, terdapat luka sayatan di perut, leher, paha kanan dan kiri, luka robek di kepala, hingga gumpalan darah di otak belakang sebelah kiri.

"Hingga saat ini, kondisi korban masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA. Kami juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perlindungan dan pendampingan pemulihan korban," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaos warna abu-abu, daster oranye, kaos gambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau, dan kasur biru. Penyidik juga menelusuri lokasi lain yang pernah ditinggali kedua tersangka, termasuk di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Proses penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan, termasuk kami mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka," tandasnya. 

Kasus ini terbongkar setelah pihak RSSA melaporkan adanya pasien balita kritis dengan luka-luka mencurigakan. Setelah menganiaya korban hingga kritis, kedua tersangka menelantarkan balita tersebut di depan rumah neneknya, LN (47), di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat 21 Agustus 2026 malam.

Melihat cucunya tidak sadarkan diri, LN langsung membawa korban ke RSSA. Polisi kemudian membekuk SM dan MA di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat, 28 Agustus 2026 sore.

Sebagai informasi, SM dan MA baru menjalin hubungan asmara selama dua bulan. Hubungan tersebut berawal setelah suami SM mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) akibat kasus narkoba. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Penganiayaan Balita Malang Kota Malang Berita Malang Kriminal Malang penganiayaan balita