KETIK, PACITAN – Struktur aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pacitan mengalami perubahan cukup signifikan dalam empat tahun terakhir. 

Berdasarkan data BKPSDM Pacitan, berikut rinciannya:

  • 2022 PNS: 6.132 orang PPPK: 1.098 orang PPPK Paruh Waktu: - Total ASN: 7.230 orang
  • 2023 PNS: 5.677 orang PPPK: 1.473 orang PPPK Paruh Waktu: - Total ASN: 7.150 orang
  • 2024 PNS: 5.288 orang PPPK: 1.892 orang PPPK Paruh Waktu: - Total ASN: 7.180 orang
  • 2025 PNS: 5.031 orang PPPK: 2.177 orang PPPK Paruh Waktu: 2.307 orang Total ASN: 9.515 orang
  • 2026 PNS: 4.799 orang PPPK: 2.121 orang PPPK Paruh Waktu: 2.282 orang Total ASN: 9.202 orang

Jika dihitung, dari 2022 hingga 2026, total ASN Kabupaten Pacitan naik 1.972 orang atau 27,3 persen.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan mengungkapkan bahwa rasio belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Pacitan masih tergolong tinggi. 

Selain bertambahnya jumlah aparatur sipil negara (ASN), penurunan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi faktor utama yang membuat porsi belanja pegawai terhadap APBD tetap besar.

Baca Juga:
Belanja Pegawai Pacitan Masih 37 Persen, DPRD Minta ASN yang Ada Dioptimalkan

Kepala BKD Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan rasio belanja pegawai Pemkab Pacitan tahun 2026 adalah 37 persen.

Deni mengakui persentase tersebut masih tergolong tinggi jika dibandingkan target pemerintah pusat yang menetapkan batas maksimal 30 persen.

Ia menjelaskan, terdapat dua faktor utama yang memengaruhi tingginya rasio belanja pegawai di Pacitan.

Pertama, jumlah pegawai terus bertambah seiring rekrutmen ASN dan PPPK.

Baca Juga:
Proyek Sekolah Rakyat Pacitan Terancam Penalti Jika Molor, Pemindahan 408 Siswa Tertunda

Kedua, dana transfer dari pemerintah pusat justru mengalami penurunan cukup signifikan.

"Faktornya jelas jumlah pegawai yang banyak, dan turunnya dana transfer pusat sehingga bilangan pembaginya turun. Dana transfer turun sekitar Rp200 miliar, padahal jumlah pegawai bertambah sebagai akibat rekrutmen baru," jelasnya.

Menurut Deni, berkurangnya dana transfer membuat total kemampuan belanja daerah ikut menurun. 

Akibatnya, meski nilai belanja pegawai tidak melonjak secara drastis, persentasenya terhadap APBD menjadi lebih besar.

Lebi, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Awalnya, ketentuan tersebut dijadwalkan berlaku penuh mulai Januari 2027 setelah masa transisi lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. 

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi karena sebagian besar daerah di Indonesia belum mampu memenuhi batas tersebut.

"Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Berdasarkan pemetaan Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 479 pemerintah daerah atau sekitar 87,7 persen daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.(*)