Tim Gakkumdu Limpahkan Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu ke Pengadilan, Kades Tarik Disidang Senin

Editor: Fathur Roziq

16 Feb 2024 12:46

Thumbnail Tim Gakkumdu Limpahkan Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu ke Pengadilan, Kades Tarik Disidang Senin
Tim Gakkumdu Pemilu 2024 Kabupaten Sidoarjo saat pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Jumat (16/2/2024). (Foto: Bawaslu Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melimpahkan satu berkas dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. Berkas itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan tersangka Ifanul Ahmad Irfandi, Kades Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Bawaslu Sidoarjo siap menjadi saksi pada Senin (19/2/2024).

Pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemilu itu dilakukan pada Jumat (16/2/2024). Saat pelimpahan terlihat, Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu 2024 dari Bawaslu Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, dan Polresta Sidoarjo.   

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Hafidi menjelaskan, Kejari Sidoarjo menangani penyerahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kampanye. Tersangka bernama Ifanul Ahmad Irfandi yang menjabat kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Dia disangka melanggar pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu berbunyi, ”Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Baca Juga:
Ramadan 1447 H Segera Tiba, Bupati Subandi Ajak Jaga Stabilitas Sidoarjo

”Ifanul disangka mengumpulkan massa dan melakukan kampanye terselubung. Ada ajakan memilih salah satu paslon capres dan cawapres dengan dalih pemberian Kartu Sehat Tarik,” terang Hafidi.

Diwawancarai terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, berkas dugaan tindak pidana pemilu atas nama Kades Tarik Ifanul telah dilimpahkan dari Kejari Sidoarjo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Secara prinsip, lanjut Agung Nugraha, Tim Gakkumdu Pemilu 2024 slaing mendukung. Baik Bawaslu Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, maupun Polresta Sidoarjo. Komisioner Bawaslu Sidoarjo pun siap hadir menjadi saksi dalam persidangan yang dimulai pada Senin (19/2/2024).  

Kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu itu bermula pada Kamis (4/1/2024). Pagi itu, ada sebuah acara di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Videonya beredar luas. Terlihat puluhan hadirin berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari. Tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Baca Juga:
DPRD Sidoarjo Hearing; Terungkap Anak Bikin Video Porno di Krian hingga Terpapar Paham Radikal

Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik yang diterima Bawaslu Sidoarjo itu, tampak Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dan Ketua DPC Partai Gerindra Kayan SH memberikan aba-aba kepada peserta acara pembagian Kartu Tarik Sehat di Balai Desa Tarik.

Terdengarlah kemudian teriakan keras.

”Prabowo-Gibran…,” ujar Kayan.

” Presiden,” jawab peserta.

”Prabowo-Gibran,” ujar Kayan lagi.

”Presiden,” jawab peserta kemudian. (*)

Baca Sebelumnya

Belum Sehatnya Rasio Permodalan, OJK Resmi Cabut Izin BPR Bank Pasar Bhakti

Baca Selanjutnya

Pelaksanaan PSU di Bangkalan Terkendala Tidak Adanya Cadangan C Plano

Tags:

pemilu2024 Bawaslu Sidoarjo Kejari Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo Polresta Sidoarjo UU Pemilu Pelanggaran Pemilu Pidana Pemilu

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

10 April 2026 05:40

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar