Batasi dan Larang Aktivitas Sound Horeg, Pemkab Sidoarjo Segera Terbitkan SE Bupati

6 Agustus 2026 15:07 6 Agt 2026 15:07

Fathur Roziq

Editor
Thumbnail Batasi dan Larang Aktivitas Sound Horeg, Pemkab Sidoarjo Segera Terbitkan SE Bupati

Bupati Subandi menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang rencana penertiban aktivitas sound horeg di Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

KETIK, SIDOARJO – Maraknya aktivitas penggunaan sound horeg (tata suara guncang) di berbagai daerah juga mulai merambah ke Kabupaten Sidoarjo. Untuk mengantisipasi dampak sosial budaya, ketenteraman dan ketertiban, serta kesehatan, Bupati Sidoarjo Subandi mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai lembaga, instansi, maupun organisasi pada Kamis (6 Agustus 2026).

Pertemuan berlangsung di Ops Room, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam rapat itu, antara lain, perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, dan lain-lain. 

Bupati Subandi didampingi oleh Asisten 1 Ainun Amaliah, Kepala Dispora Yudhi Iriyanto, Kepala Bakesbang Fredik Suharto, serta Kabag Hukum Komang Ray Warmawan. 

Sekretaris PDM Sidoarjo Burhanuddin berkesempatan menyampaikan pendapatnya. Dia bercerita bahwa dampak sound horeg bisa dilihat dari tiga aspek. Pertama aspek literasi keagamaan. Sound horeg lebih banyak menimbulkan mafsadat (keburukan) daripada manfaat.

Kedua aspek sosial. Ketika ada sound horeg di Sidoarjo, aktivitas masyarakat sangat terganggu. Misalnya, pedagang telur dirugikan karena telur-telurnya sampai pecah terkena hentakan suara sound horeg. 

Ketiga, aspek kesehatan. Dentuman dan guncangan suara sound horeg bisa menganggu, bahkan merusak indera pendengaran maupun jantung. 

"Sampai ada orang meninggal karena serangan jantung saat ada sound horeg," tambah Burhanuddin. 

Foto Bupati Subandi menemui perwakilan instansi, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan setelah rapat koordinasi tentang pembatasan aktivitas sound horeg di Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Bupati Subandi menemui perwakilan instansi, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan setelah rapat koordinasi tentang pembatasan aktivitas sound horeg di Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Bupati Subandi menyatakan keberadaan sound horeg patut dipertimbangkan dari sisi pentingnya menjaga kearifan lokal. Kabupaten Sidoarjo adalah kota santri yang sangat menjunjung tinggi kearifan lokal. Aktivitas sound horeg sering disertai dengan minuman minuman keras, pakaian minim, bahkan penggunaan narkoba. 

"Kalau ada orang minum-minum di luar sembarangan, bagaimana kita sebagai pimpinan daerah," ungkapnya. 

Saat ini, lanjut dia, sudah ada Surat Edaran Gubernur Jatim tentang pembatasan aktivitas sound horeg. Sound horeg dilakukan dengan aktivitas hura-hura sehingga kearifan lokal Kabupaten Sidoarjo tertindas. 

Bupati Subandi memerintahkan jajarannya untuk menyusun SE Bupati berdasar SE Gubernur Jawa Timur. Perlu ditambahkan larangan-larangan kegiatan hura-hura, seperti penggunaan obat-obatan dan minum minuman keras. 

"Kita menghargai budaya, tapi jangan sampai menindas kearifan lokal kita," tegasnya. 

Selain itu, ada pembatasan-pembatasan lain meyangkut volume suara dan lain-lainnya. Kalau mengajukan izin ke kepolisian bisa diperketat. Tidak boleh ada minum-minuman atau obat-obatan. 

"SE Bu Gubernur nanti disempurnakan," tandasnya. 

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo Kombespol Gatot Soegeng Santoso berpendapat senada dengan Bupati Subandi. Gatot sepakat ada pembatasan-pembatasan sesuai dengan aturan. 

Tingkat kekerasan suara dibatasi. Perizinan keramaian harus dipenuhi. Aktivitas di jalan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Ahmad Arafat menyatakan sepakat bahwa aktivitas sound horeg juga harus mematuhi aturan-aturan. Kabupaten Sidoarjo bisa menggunakan Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aktivitas sound horeg juga tidak boleh mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. 

"Yang penting kita sepakati dulu. Dilarang atau tidak. Jadi, ada kepastian sikap sebelum menyampaikan kepada mereka (pelaku sound horeg)," ujar Ahmad Arafat. (*) 

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Sound Horeg Bupati Subandi Polresta Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo