Terkuak! Dana Cabor Porprov Koni Lahat, Setoran hingga Rp64 Juta Tanpa Tanda Terima

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

4 Mar 2026 20:35

Thumbnail Terkuak! Dana Cabor Porprov Koni Lahat, Setoran hingga Rp64 Juta Tanpa Tanda Terima
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi dana cabor KONI Lahat. Sejumlah saksi mengaku adanya permintaan setoran dan praktik mark up anggaran untuk menutup LPJ, Rabu 4 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Praktik dugaan pemotongan dan “setoran wajib” dana cabang olahraga (cabor) di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat terungkap terang-benderang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH, sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan pola yang diduga sistematis: dana dicairkan tidak utuh, diminta “sumbangan” puluhan juta rupiah, hingga mark up anggaran untuk menutup kewajiban setoran.

Tiga terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan yakni Amrul Husni (Bendahara Umum), Kalsum Barifi (Ketua Umum KONI Lahat), dan Andika Kurniawan bin Yulizar (Wakil Bendahara Umum II). Sementara satu terdakwa lain, Weter Afriansyah, S.Pd., belum disidangkan karena mengajukan eksepsi.

Salah satu saksi menegaskan, hak atlet dan pelatih memang tidak dipotong secara langsung. Namun untuk menutup kewajiban setoran ke pengurus KONI, mereka terpaksa melakukan mark up anggaran.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Untuk hak atlet dan pelatih tidak ada pemotongan. Kami bayarkan sesuai hak mereka. Tapi untuk menutupi kekurangan dana yang harus disetor, kami menaikkan harga pembelian, seperti bola ditambah Rp5.000 per item, serta menaikkan anggaran hadiah dan pengadaan barang,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Praktik ini disebut dilakukan agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) tetap terlihat sesuai.

Saksi H. Nasrun menyebut dari total anggaran Rp168 juta yang diterima, Rp30 juta diminta untuk sekretariat KONI.

“Rp30 juta itu diminta untuk sekretariat KONI. Nominalnya sudah ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Ahmad Subardi mengungkapkan hal serupa. Dari usulan Rp422 juta, yang terealisasi hanya Rp254 juta. Dari jumlah itu, ia mengaku menyetor Rp50 juta melalui seseorang bernama Wetter.

“Alasannya untuk dana taktis KONI jika terjadi kekurangan anggaran. Tidak ada tanda terima saat penyerahan uang,” katanya.

Ia bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi sekitar Rp70 juta untuk menutup kekurangan kegiatan.

Keterangan senada datang dari Hefra Lahaldi. Dari usulan Rp250 juta, ia menerima Rp200 juta dan menyerahkan Rp40 juta sebagai “sumbangan” melalui wakil ketua, tanpa bukti penyerahan.

“Untuk menutupi di LPJ, kami ambil dari anggaran honor pelatih,” ucapnya.

Artinya, honor pelatih tidak dibayarkan sesuai RAB demi menutup kekurangan akibat setoran tersebut.

Ketua Futsal, Alpenri, mengaku diminta Rp50 juta untuk membantu kegiatan KONI menghadapi POPROV 2023. Permintaan disertai peringatan bahwa dana cabang olahraga bisa terancam tidak ditransfer jika tidak dipenuhi.

“Karena saat itu kami butuh dana untuk kegiatan, mau tidak mau kami ikut,” ungkapnya.

Untuk menutup LPJ, pihaknya kembali “mengutak-atik” anggaran honor pelatih dan sewa mobil.

Pengakuan paling mencolok datang dari Sri Herlina, Bendahara Karate. Dari anggaran sekitar Rp400 juta, pihaknya hanya menerima Rp364,7 juta terdapat pemotongan Rp64 juta.

Majelis hakim mendalami siapa yang pertama kali meminta pemotongan tersebut. Saksi menjelaskan, ia datang ke kantor KONI setelah mendapat informasi dana akan cair.

“Waktu itu ada pemberitahuan dana cabang mau cair, jadi kami datang ke Bumi,” tuturnya.

Dalam persidangan juga terungkap permintaan uang Rp54 juta oleh seseorang bernama Winter, meski saksi mengaku tidak mengetahui peruntukan dana tersebut.

Pada cabang Perbasi, dari usulan Rp120 juta, yang diterima Rp89 juta dengan pemotongan Rp10 juta.

“Yang minta waktu itu Pak Barefi, tapi saat penyerahan saya titipkan ke Winter,” katanya.

Penyerahan dilakukan di sekretariat KONI tanpa tanda terima.

Dari rangkaian kesaksian, terungkap dugaan pola yang sama yakni dana dicairkan tidak penuh, Ada permintaan setoran dengan nominal tertentu, Tidak ada tanda terima, Kekurangan ditutup dengan mark up atau pemotongan honor pelatih.

Dalam salah satu kegiatan yang disebut sebagai anggaran di Atlantik, dari usulan Rp333 juta hanya diterima sekitar Rp243 juta. Bahkan sempat ada permintaan awal Rp50 juta, sebelum akhirnya nominalnya diperkecil atas saran almarhum ketua cabang. Menurut saksi, permintaan tersebut disampaikan oleh Amrul dan dilakukan oleh dua orang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(*)

Baca Sebelumnya

Satlantas Polresta Sidoarjo Sabet Juara 2 Operasi Lilin Semeru 2025

Baca Selanjutnya

Dito Arief Nurakhmadi, Legislator dan Akademisi yang Konsisten Mengawal Pembangunan Kota Malang

Tags:

palembang Pengadilan Negeri Palembang kabupaten lahat Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar