KETIK, LEBAK – Keberadaan spanduk dan baliho yang diduga tidak berizin di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Rangkasbitung kembali menjadi sorotan. 

Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak memberikan tanggapan terkait aspek regulasi dan penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Lebak, Deri Derawan, mengatakan bahwa untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur keberadaan maupun penertiban reklame, wartawan dapat berkoordinasi langsung dengan bidang yang membidangi perencanaan.

"Klo terkait dasar hukum bisa koordinasi dengan Bidang Perencanaan ya," kata Deri Derawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 9 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan mengenai maraknya pemasangan spanduk dan baliho di sejumlah titik strategis dalam wilayah Kota Rangkasbitung yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan penempatan reklame.

Baca Juga:
Jalan Multatuli Rangkasbitung Dipenuhi Baliho dan Spanduk, Pengguna Jalan Minta Penertiban

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Lebak, Nopia Nurfitri, menegaskan bahwa reklame yang tidak memiliki izin atau dipasang secara ilegal seharusnya ditertibkan.

"Kalau liar cabut," tegas Nopia saat dimintai tanggapan terkait keberadaan spanduk dan baliho yang diduga melanggar aturan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai jumlah spanduk dan baliho yang diduga tidak berizin maupun langkah penertiban yang akan dilakukan oleh instansi terkait. 

Namun demikian, keberadaan reklame liar di ruang publik menjadi perhatian karena selain berpotensi melanggar aturan daerah, juga dapat mengganggu estetika dan ketertiban tata kota.(*)

Baca Juga:
BKPSDM Lebak Ingatkan ASN Dilarang Live Media Sosial Saat Jam Kerja