Terjerat Narkotika di Usia 57 Tahun, Zuraidawati Akui Jual Sabu Demi Ekonomi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

14 Jan 2026 21:10

Thumbnail Terjerat Narkotika di Usia 57 Tahun, Zuraidawati Akui Jual Sabu Demi Ekonomi
Majelis Hakim yang diketuai Sangkut Lumban Tobing memimpin sidang perkara narkotika terdakwa Zuraidawati di PN Palembang, Rabu 14 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika yang menjerat terdakwa Zuraidawati binti Z. Ariffin (57) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 14 Januari 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkut Lumban Tobing, Jaksa Penuntut Umum Jauhari menghadirkan dua saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Fakta persidangan mengungkap, Zuraidawati ditangkap karena diduga menjual dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 11,36 gram, yang ditemukan tersimpan di dalam kamar rumahnya di Jl. Kapt Cek Syeh, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Saksi polisi Agus Alazhar, SH dan Rio Falentino, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terdakwa telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah terdakwa pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 11.15 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan:

  • 2 bungkus sabu,
  • dompet kecil,
  • timbangan digital,
  • plastik klip bening,
  • serta alat hisap (piped),

Seluruhnya disimpan di lantai bawah kasur kamar terdakwa. Ironisnya, anak terdakwa berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.

Di hadapan majelis hakim, saksi juga mengungkap bahwa terdakwa memperoleh sabu dari seorang pria bernama Abdu (DPO). Zuraidawati membeli narkotika tersebut dengan harga Rp2,5 juta untuk kemudian dijual kembali.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumsel menegaskan bahwa barang bukti sabu positif mengandung metamfetamina, dengan berat netto 10,424 gram, serta urine terdakwa juga dinyatakan positif narkotika.

Dalam keterangannya, Zuraidawati tak menampik seluruh perbuatan yang didakwakan. Ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu setiap dua hari sekali dari penjualan sabu.

“Faktor ekonomi yang membuat saya menjual barang haram itu. Suami saya kerjanya serabutan. Saya sangat menyesal. Saya jalani ini sekitar tiga bulan dan saya juga pemakai,” ucap terdakwa dengan suara lirih di ruang sidang.

Atas perbuatannya, Zuraidawati didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di lingkungan permukiman padat penduduk Palembang, sekaligus menyoroti ironi keterlibatan pelaku usia lanjut yang terjerat bisnis haram akibat tekanan ekonomi.(*) 

Baca Sebelumnya

Nenek Elina Dicecar 48 Pertanyaan Penyidik Polda Jatim Soal Dokumen Tanah

Baca Selanjutnya

Ini Alasan Manajemen Arema FC Lepas Yann Motta pada Bursa Transfer Paruh Musim BRI Super League 2025/2026

Tags:

Peredaran Narkotika kasus bandar sabu Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar