Tergiur Tutup Utang Pinjol, Sales Farmasi di Palembang Gelapkan Uang Perusahaan Rp197 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Dendy Ganda Kusumah

9 Apr 2026 18:26

Thumbnail Tergiur Tutup Utang Pinjol, Sales Farmasi di Palembang Gelapkan Uang Perusahaan Rp197 Juta
Terdakwa Pani Andrika saat menjalani persidangan di PN Palembang, Kamis, 9 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 9 April 2026, dengan terdakwa Pani Andrika bin Maniso yang berprofesi sebagai sales farmasi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Oloan Exodus serta Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya.

Dengan gaji sekitar Rp3,3 juta per bulan, Pani yang bekerja di PT Sriwijaya Putera Farmasi justru nekat menggelapkan uang hasil penagihan dari pelanggan.

“Saya menagih ke apotek, ada yang bayar cash dan ada yang transfer,” kata terdakwa di ruang sidang.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Namun, sejak Juli hingga November 2025, sebagian besar uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan.

“Total sekitar Rp197 juta tidak saya setorkan. Saya gunakan untuk membayar utang pinjaman online,” akunya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang bertugas melakukan penagihan ke sejumlah apotek di wilayah Muaro Jambi memanfaatkan posisinya untuk menguasai uang perusahaan.

Beberapa transaksi yang diungkap di persidangan, di antaranya penagihan di Apotek Rama 22 senilai Rp11,3 juta dan penagihan di Apotek Rogate senilai Rp16,3 juta, dengan total keseluruhan uang yang tidak disetorkan mencapai Rp197.422.038.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Uang tersebut seharusnya disetor ke rekening perusahaan atau diserahkan langsung ke kantor, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan.

Direktur PT Sriwijaya Putera Farmasi, Iwan, S.E., kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 14 November 2025. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1), subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 14 April 2026. (*)

Baca Sebelumnya

Waspada Kemarau Panjang! Kadishut Jatim Ingatkan Kolaborasi dan Mitigasi Harus Diperkuat

Baca Selanjutnya

Baju Khas Malang Diprotes, Pelaku Budaya Turun ke Jalan

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Penggelapan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend