Terbanyak di DIY, Kejari Sleman Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

20 Mar 2024 03:43

Thumbnail Terbanyak di DIY, Kejari Sleman Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual di Kejati DIY kemarin. ( Foto: Tangkapan Layar for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, Kejaksaan Negeri Sleman telah berhasil menyelesaikan 4 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Terakhir Selasa (19/3/2024) kemarin saat hasil ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejari Sleman atas nama tersangka Adi Setiawan, dikabulkan oleh Jampidum Kejagung RI.

Saat dihubungi, Rabu (20/3/2024) Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto membenarkan hal ini.

Menurut Agung Wijayanto, semula Adi Setiawan, warga Sukoharjo, Ngaglik, Sleman ini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Tersangka terkait tindak pidana pencurian alat-alat pertukangan pada tanggal 11 Januari 2024 lalu. Dengan lokasi proyek pembuatan gudang di Kliwonan, Ngemplak," terangnya.

Peristiwa tersebut terbongkar saat korban melihat salah satu alat yang hilang di tawarkan di Marketplace.

Nah, dari sinilah kemudian terlacak keberadaan tersangka ini. Selanjutnya korban dan dua orang saksi mendatangi alamat yang menjual alat tersebut yakni Adi Setiawan, yang beralamat di Sukoharjo Ngaglik Sleman. Selanjutnya orang tersebut diserahkan di Polsek Ngemplak, hingga kasusnya kemudian ditangani oleh Kejari Sleman.

Agung Wijayanto mengungkapkan, hasil penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; antara tersangka dan korban telah membuat kesepatakan perdamaian; masyarakat merespon positif.

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Dengan begitu Kejari Sleman saat ini berhasil memecahkan rekor paling banyak menyelesaikan kasus lewat RJ dibandingkan dengan 4 Kejari lainnya yang ada di wilayah DIY.

Foto Advokat Aji Herlambang SH dari LBH Sembada. ( Foto: Aji H for Ketik.co.id)Advokat Aji Herlambang SH dari LBH Sembada. ( Foto: Aji H for Ketik.co.id)

Sementara itu penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ ini direspon positif oleh pihak tersangka.

"Terima kasih kepada jajaran institusi Kejaksaan yang telah mengabulkan upaya permohonan RJ dalam perkara klien kami," sebut Aji Herlambang SH dari LBH Sembada.

Menurut Aji, faktor keterbatasan ekonomi membuat kliennya khilaf melakukan perbuatan tersebut. Selain berterima kasih kepada pihak korban yang sudah 'legowo' memaafkan kliennya.

Aji juga mengungkapkan Adi Setiawan merupakan tulang punggung keluarga. Sementara anak-anaknya merupakan siswa yang berprestasi. Ia bersyukur perjuangannya selaku penasehat hukum tersangka bisa berhasil. Advokat alumni Universitas Janabadra ini juga mengapresiasi bahwasannya JPU dapat bersikap obyektif dalam menangani perkara ini. (*)

Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo

Baca Sebelumnya

Wakil Bupati Asahan Gelar Safari Ramadhan Hari ke-2 di Masjid Raya Pekan

Baca Selanjutnya

DWP Bapenda Jatim dan UPN Kolaborasi Gelar Bina UMKM Perbaiki Laporan Keuangan

Tags:

Keadilan restoratif Restorative Justice RJ Kejari Sleman Kejati DIY Kejagung RI Jampidum Kajati DIY Aspidum DIY Kasi Pidum Sleman LBH Sembada Aji Herlambang

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar