Tangis Pecah di PN Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

4 Feb 2026 16:01

Thumbnail Tangis Pecah di PN Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang saat pembacaan putusan perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang yang menjerat Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto. Rabu 4 Februari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto, Rabu, 4 Februari 2026.

Pasangan suami istri itu divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, para terdakwa, serta penasihat hukum masing-masing. Sejak awal pembacaan amar putusan, suasana sidang sudah terasa tegang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Majelis menilai perbuatan Fitrianti selaku mantan Ketua PMI Kota Palembang bersama Dedi Sipriyanto yang menjabat Kabag Administrasi PMI, telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Foto Isak tangis keluarga tak terbendung saat memeluk Dedi Sipriyanto usai majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Rabu 4 Februari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Isak tangis keluarga tak terbendung saat memeluk Dedi Sipriyanto usai majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Rabu 4 Februari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Sementara itu, Dedi Sipriyanto dibebani Uang Pengganti sebesar Rp33 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengarkan amar putusan, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto tampak berpelukan dan menangis haru di ruang sidang. Keduanya terlihat terpukul dan seolah tak percaya dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Tangis juga terdengar dari bangku pengunjung. Sejumlah anggota keluarga dan pendukung pasangan tersebut tampak tak kuasa menahan air mata, membuat suasana ruang sidang berubah penuh emosi.

Perkara ini sekaligus menandai babak akhir dari kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat Palembang, mengingat posisi Fitrianti Agustinda sebagai mantan pejabat publik dan pimpinan organisasi kemanusiaan.(*) 

Baca Sebelumnya

Buntut Menu Tanpa Nasi, Satgas MBG Blitar Beri Teguran Keras dan Evaluasi SPPG Sanankulon

Baca Selanjutnya

DPUTR Kabupaten Bandung Siap Kirim Naker Jakon Terampil untuk Bekerja ke Jepang

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus korupsi PMI kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H